Aktivis MLM Mendesak Kapolda Sumsel Tangkap dan Seret Pelaku Penganiayaan Aktivis Agraria di OKU Timur

SUMSEL-ICNEWS-ONLINE.COM -Aksi premanisme terhadap aktivis kerap terjadi dilakukan untuk membungkam suara aktivis yang menyuarakan suara dan pembelaan pembelaan terhadap rakyat. Terkait aksi penyiraman air keras terhadap Esriadi, aktivis agraria di Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Sumsel, dalam siaran pers nya salah seorang aktivis Sumsel M. Ikhwan Amir, menuturkan bahwa “kami mengutuk keras aksi premanisme, ini bentuk intimidasi untuk menghambat gerak aktivis dalam melakukan pembelaan terhadap rakyat, kami tegas kan Kapolda Sumsel harus tangkap dan seret pelakunya segera mungkin, tandasnya.

Seperti diketahui Erisyadi atau lebih dikenal dengan nama Kiyai Bojek selama ini adalah salah satu anggota Serikat Tani Nasional Desa Campang Tiga Ulu, Kabupaten OKU Timur, yang ikut aktif memperjuangkan tanah Masyarakat Campang Tiga Ulu yang bersengketa dengan PT LPI.
Malang Nasib Erisyadi setelah pulang dari bepergian Jumat malam 19 Juni 2020 Sekitar pukul 21.30 WIB ketika hendak masuk kedalam rumah tiba tiba disiram oleh cuka para, tepat mengenai muka dan sekujur tubuhnya, pelaku langsung melarikan diri.

Akibat penyiraman itu, hampir seluruh badan Esriyadi melepuh dan harus mendapat perawatan intensif. Dia pun dilarikan ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang.

“Kami mengecam aksi penganiayaan terhadap aktivis dan kami duga ini aksi premanisme yang diduga ada aktor intelektualnya, kami harap Bapak Kapolda dan Kapolres bisa mengungkap kasus ini, dan segera menangkap pelaku nya. Dan juga siapa dalang dibalik aksi keji ini,” tegas pria yang juga Sekretaris SOKSI Musi Rawas ini.

“Kami mengajak semua rekan-rekan aktivis di Indonesia untuk mengawal dan mengecam kasus ini”. Dari informasi korban merupakan aktivis agraria yang tergabung dalam Serikat Tani Nasional (STN). Baru-baru ini, ia bersama rekan-rekan turut memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Campang Tiga Ulu tengah berkonflik dengan PT Laju Perdana Indah (LPI). Masyarakat menuding PT LPI belum membayar ganti rugi lahan mereka seluas 322 hektar.

“Informasinya, sudah 23 tahun lebih lahan masyarakat dikuasai oleh PT LPI untuk perkebunan tebu, tetapi belum ada ganti rugi. Hal Ini yang diprotes masyarakat, termasuk Kiai Bojek.