Bimtek KPU Mengenai Fungsional Tugas PPS Sekretariat PPS Dalam Menghadapi Pilkada Muratara 2020

ICNEWS-ONLINE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muratara adakan Bimtek Fungsional tugas PPS dan tugas Sekretariat PPS Bimtek ini dilakukan di Kantor KPU Muratara  diikuti PPK, PPS dan Sekretariat PPS untuk Kecamatan Rawas Ulu dan Nibung Kabupaten Muratara Sumsel, minggu (29/8/2020).

Agus Mariyanto Ketua KPU Muratara mengatakan PPK dan, PPS adalah kekuatan KPU paling bawah karena PPK dan PPS atau kondisi lapangan, pada 9 Desember nanti itu adalah tugas dan tanggung jawab, maka hari ini untuk diadakan Bimtek ini untuk mendidik tentang diri kita, demi untuk mensukseskan pemilu ini nanti, untuk mewujudkan cita-cita negara kita, terkait data pemilihan pemutakhiran mungkin ada di temukan daftar ganda antara pemili, untuk mendata, makanya kami undang pada hari ini, untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada.

Kita harus bersikap tegas, kepada pemilih karena hak pemilih hanya satu kali tanpa kolaborasi dan kerja sama yang baik, kinerja PPS dipastikan tidak akan berjalan mulus, nah kalau sudah PPS kinerjanya tidak baik, tentunya  akan  sangat berpengaruh pada penyelenggaraan pemilu Pilkada di desa hingga ke tingkat Kabupaten, katanya.

Lanjut berdasarkan PKPU No 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata cara kerja pemilihan Kecamatan, PPS dan KPPS tercantum tugas PPS diantaranya, mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), menerima masukan dari masyarakat tentang DPS, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS, hingga menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayahnya, ungkapnya.

Netty Herawati Komisioner KPU menjelaskan  di tahap perekrutan KPPS juga teramat penting, makanya KPPS dipilih dari orang-orang yang punya kapasitas, integritas, mampu bekerja sepenuh hati, dan bisa bekerja sama. PPS juga perlu mengawasi, jangan sampai saat implementasi kerja, ternyata ada petugas KPPS yang tidak netral, atau diketahui masuk dalam daftar tim sukses salah satu pasangan calon,” tegasnya.

lanjut dalam tugas PPS harus mengetahui tupoksinya, seperti tugas dan wewenang PPS, PPK juga harus mengetahui tugas dan wewenangnya, tutupnya (Indra).