DPM-PTSP Lubuklinggau Pembuatan Izin Usaha Gratis

ICNEWS-ONLINE.COM, LUBUKLINGGAU – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, mengungkapan proses pembuatan perizinan  mudah dan gratis bagi pelaku usaha yang ada di kota Lubuklinggau, dengan syarat megurusnya perizinan yang mudah tanpa perantara dan tanpa dipungut biaya sedikitpun, yakni permohonan izin baru dan perpanjangan izin usaha, kata Hendra Gunawan. Selasa (30/3/2021).

Pemerintah kota Lubuklinggau terus memberi kemudahan bagi setiap investor yang ingin berinvestasi di kota Lubuklinggau ini, asalkan semua mematuhi ketentuan yang diatur,”

Ada berbagai jenis perizinan yang harus dikantongi terlebih dahulu oleh setiap pengusaha sebelum memulai usahanya di Kota Lubuklinggau, ujar Hendra.

Ditambahkan Hendra, sekarang mengurus izin dipermudah dengan di implementasikannya melalui aplikasi perizinan online.

“Kemudahan yang di berikan bagi pelaku usaha yang hendak mengurus perijinan, syarat-syaratnya harus dipenuhi agar proses pengurusannya cepat dan lancar tampa kendala.Pelaku usaha juga dimudahkan dengan aplikasi cerdas pelayanan perizinan terintergrasi untuk publik / aplikasi atau yang di kenal dengan nama” SI CANTIK”Bersama aplikasi ini, layanan sistem elektronik yang aman, Handal dan bertanggungjawab,” jelasnya.

Dan bukan itu saya Dikantor DPMPTS kota Lubukklinggau juga meng Iklan Kegiatan Layanan  DPM-PTSP Kota Lubuklinggau, biar masyarakat tau untuk mengurus  Izin itu  Mudah dan Gratis.

Lanjutnya, kata Hendra Gunawan, izin yang harus dikantongi oleh  setiap pelaku usaha diantaranya izin prinsip penanaman modal, Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

“Tak perlu Bingung untuk mengurus izin di DPM-PTSP tanpa ada pugutan biaya/gratis. Jadi, gak ada lagi istilah calo, mereka cukup datatang Membawa persyaratan petugas langsung membantu Tampa harus bayar sekali lagi  tegaskan kepala DPM-PTSP Kota Lubuklinggau, urus izin gratis” (marta).