DPRD Lahat Rencanakan Giat Evaluasi Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah

ICNEWS-ONLINE.COM – Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku yaitu antara lain yang diatur dalam PP No 12 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Pada pasal 2 dijelaskan DPRD Mempunyai fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Saat di konfirmasi awak media ketua Bapemperda ARRY.A.MD melalui sekretaris dewan H.Safrani, SH mengatakan, DPRD Kabupaten Lahat akan memaksimalkan fungsinya yaitu pengawasan sesuai pasal 21 khususnya pengawasan pelaksanaan peraturan daerah. Fungsi pengawasan yang dimaksud akan dilaksanakan oleh alat kelengkapan dewan yaitu Bapemperda (Badan Pembentukan Perda) melalui kegiatan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan peraturan daerah dan hasil nya akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan diumumkan dalam rapat paripurna. Adapun komposisi Bepemperda sebagai Berikut.ujar sekwan”

Lanjut Sekretaris Dewan, pengawasan sebagaimana dimaksud antara lain dapat dilaksanakan melalui :
1.Rapat kerja dengan pemerintah daerah

  1. Kegiatan kunjungan kerja
    3.Rapat dengar pendapat umum
    4.Pengaduan masyarakat
    sebagai bahan evaluasi tersebut kita bekerjasama dengan bagian hukum Pemkab Lahat dan kita sudah mempunyai data peraturan daerah tiga tahun terakhir yaitu Tahun 2019 sampai dengan 2022.

Lebih lanjut sekretaris dewan tujuan dari kegiatan tersebut agar kita dapat mengetahui apakah Perda yang sudah diundangkan dan diberlakukan sudah berlaku secara evektif secara yuridis, filosopis, dan sosiologis. sebagai contoh perda pengawasan tanpa rokok, perda pengelolaan sampah, perda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan lain-lain apakah perda tersebut sudah berlaku secara efektiv. Tutup Sekwan (*)