Dua Pelaku Curanmor ditangkap Polsek Linggau Selatan

ICNEWS-ONLINE.COM – Polsek Lubuklinggau Selatan menangkap kedua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang sangat meresahkan diwilayah hukum Polres Lubuklinggau  Dedi alias Baron (34) alamat Rt.06 Kel. Jukung Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan Candra alias Can (37) warga Jl.Padat Karya Rt.01 Kel. Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau dijegal oleh anggota Polsek Selatan, Selasa, (9/6/2020 )

Pengungkapan kasus perkara pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP pidana tersebut mendasari LPB/56/VI/ 2020/Res Llg tanggal 08 Juni 2020 dengan pelapor yakni Ely Suryani (32) alamat Rt.09 Kel. Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dengan waktu kejadian pukul 16.00WIB di RT.9 Lubuk Kupang.

Kapolres AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Amirudin menuturkan modus operandi kedua pelaku, berawal tersangka Dedi menjemput Can dirumahnya untuk beraksi mencuri motor berboncengan mengendarai Motor Honda Revo BG 4008 HO warna hitam menuju Lubuk kupang mencari target.

“Keduanya lalu melihat motor Honda Beat BG 6284 GAA warna merah putih terparkir didepan rumah korban. Dedi beraksi, karena motor tidak dikunci stang, lalu didorong keluar halaman rumah dan kabur” ujarnya.

Sebelumnya, anggota buser Polsek Selatan yang tengah patroli di Jalan raya Lubuk kupang mencurigai gerak-gerik kedua pelaku berboncengan menggunakan motor Revo dan masuk ke salah satu lorong. “Anggota mengintai dan menunggu para pelaku didepan lorong. Setelah keduanya keluar, tidak lagi berboncengan tapi masing-masing mengendarai motor dengan cara didorong step dengan posisi mati mesin. Polisi semakin curiga motor yang didorong hasil curian dan mengejar keduanya,” jelas Kapolsek.

Anggota pun langsung mengejar kedua laki-laki tersebut dan memepet kendaraan pelaku sehingga pelaku terjatuh dan kemudian menangkap kedua pelaku di Jl.HM Suharto depan Rumah Makan Singgalang Lubuk Kupang.

“Saat di tangkap kedua pelaku mengakui jika motor Honda Beat BG 6284 GAA adalah motor hasil curian setelah itu kedua pelaku berikut barang bukti dan juga alat bantu yg di gunakan pelaku langsung di bawa untuk di amankan di Polsek Linggau selatan. Korban mengalami kerugian senilai Rp12 juta berikut barang bukti tindak kejahatan yakni motor Revo, kunci T dan pisau. jelaskan. (*)