ICNEWS.COM, Jakarta – Dalam upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat Ekonomi Syariah dunia, Pemerintah, melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan penggabungan (merger) tiga Bank Syariah Himbara, yaitu BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri. Pada tanggal 11 Desember 2020, ketiga bank ini ditetapkan menjadi PT Bank Syariah Indonesia dengan harapan akan memiliki modal besar yang nantinya bisa naik kelas menjadi Bank Buku IV dan menjadi lokomotif pembangunan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia yang semakin mendunia. Sabtu (16/7/2022).
Dua tahun setelahnya, tahun 2022 DPR RI merancang Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Ekonomi (red: RUU P2SK) yang didalamnya juga mengatur industri perbankan. Namun dalam perjalanannya, saat ini terdapat ketidaksetujuan dari para pakar ekonomi syariah yaitu pasal 68 tentang kewajiban spin off yang dinilai menjadi ancaman bagi perbankan syariah nasional yang menyebutkan “Dalam hal Bank Umum Konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset bank induknya, Bank Umum Konvensional dimaksud wajib melakukan Pemisahan UUS tersebut menjadi Bank Umum Syariah.”
Melihat momentum ini, Rabu Hijrah bersama Zahabat Eksyar menggelar Diskusi Nasional dengan tema “RUU P2SK: Peluang atau Ancaman bagi perbankan Syariah Nasional. Diskusi ini diselenggarakan secara virtual pada Rabu, 13 Juli 2022. Adapun pembicara pada diskusi adalah Bahtra Banong, Anggota Komisi XI DPR RI, Adiwarman Karim, Komisaris Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Prof. Murniati Mukhlisin, Rektor Institute Tazkia serta dimoderatori oleh Chairman Zahabat Eksyar, Azmi Awaluddin.
Merupakan suatu kebanggaan bagi Rabu Hijrah dan Zahabat Ekesyar bahwa di diskusi kali ini dapat berkolaborasi dengan tokoh-tokoh Ekonomi Syariah Nasional.
Sesuai arahan Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), merger Bank Syariah milik BUMN merupakan upaya untuk penguatan Ekonomi dan Keuangan Umat dan kepentingan nasional. Phirman Rezha, Chairman Rabu Hijrah yang membuka diskusi mengatakan, “Merger Bank Syariah milik BUMN sudah diwacanakan sejak 2015, melalui perjalanan panjang alhamdulillah merger terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif terhadap pergerakan ekonomi dan keuangan syariah nasional, namun dengan RUU P2SK ini merupakan kontra-produktif terhadap apa yang sudah diupayakan sejauh ini, maka dengan tegas kami katakan tunda RUU P2SK jika berpihak pada Asing.”
Dalam kesempatan ini, Adiwarman Karim, Komisaris Utama BSI menyampaikan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional saat ini sudah menunjukan tren positif terutama pasca merger Bank Syariah Indonesia, namun dengan RUU P2SK ini merupakan ancaman bagi perbankan syariah nasional, pasal 68 pada RUU P2SK seharusnya bukan mengatur wajib dan tidak wajibnya Unit Usaha Syariah milik bank konvensional untuk spin off menjadi Bank Umum Syariah, namun harus lebih luas dari itu, harus terdapat alasan jika diwajibkan dan tidak diwajibkan spin off dan bagaimana jika tidak dilakukan spin off, semua hal tersebut harus tercantum pada RUU ini, guna untuk kepentingan nasional.
Bahtra Banong, Anggota Komisi XI DPR RI menyampaikan, “Dari perspektif Perwakilan Masyarakat, kami menilai bukan perihal wajib dan tidak wajibnya UUS dari sebuah bank konvensional Spin off namun harus dinilai dari sudut pandang kepentingan ekonomi nasional.
Faktanya pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah utamanya pada industri perbankan syariah saat ini lebih banyak dinikmati oleh asing, maka kami mengundang Rabu Hijrah bersama para pakar untuk datang dan menyampaikan hal ini langsung kepada kami, tentu ini adalah ikhtiar kita untuk sama-sama mengawal RUU P2SK ini sebagai solusi bagi kepentingan ekonomi nasional ”
Prof. Murniati Mukhlisin yang merupakan Rektor Institute Tazkia menambahkan, “Memang saat ini pokok permasalahannya adalah pasal 68 RUU P2SK menjadikan Spin off sebagai pilihan (aksi korporasi) dan jika dilihat lebih dari separuh UUS di Indonesia belum siap melakukan Spin off di tahun 2023, jika tidak jeli RUU P2SK malah akan menjadi masalah baru bagi industri perbankan syariah nasional, pasal spin off perlu ditinjau kembali untuk kepentingan nasional.”
Menutup diskusi inii, M. Arief Rosyid Hasan yang merupakan Wakil Ketua Badan Ekonomi Syariah KADIN mengatakan perjuangan untuk kebangkitan ekonomi umat adalah sepenuhnya untuk memperjuangkan kepentingan nasional, kami bersama banyak aktivis ekonomi syariah akan sangat marah apabila RUU P2SK malah menjadi penghalang untuk mencapai tujuan perjuangan ini, kami mendorong Rabu Hijrah dengan mengajak para pakar terus mengawal RUU P2SK ini agar menjadi solusi kebangkitan ekonomi umat dan tentu untuk kepentingan ekonomi nasional.(*).