JPU Tuntut Bandar Narkoba 10 Bulan Penjara

Lubuklinggau-ICNEWS-ONLINE.COM-Sidang tuntutan Terdakwa M Rasid alias Rasid (41) dan rekannya  Ricki Andrian Als Riki (31), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Hardika, dengan hukuman terpisah. Rabu (29/04)

Untuk Terdakwa M Rasid alias Rasid (41)di tuntut dengan Hukuman 10 bulan penjara dan Ricki Andrian Als Riki (31) di tuntut dengan hukum 3 tahun penjara.

Sementara JPU membacakan hasil tuntutan kepada kedua terdakwa di muka umum yang disaksikan majelis hakim yang diketuai Iman Susanto didampingi Hendri Agustian dan Ferdinaldo H Bono Dikum serta Panitera pengganti (PP) Shofwan  berserta penasihat hukum terdakwa yang hadir dalam persidangan. 

Dengan hasil bacaan bahwa untuk terdakwa Ricki Andrian Als Riki (31) dikenakan hukuman 3 tahun penjara dan terdakwa M Rasid alias Rasid (41)  dengan hukuman 10 bulan penjara 

Setelah itu  majelis Hakim Imam Santoso juga menerangkan kembali kepada terdakwa Riki dengan hukuman 3 tahun penjara dan terdakwa  rasid  dengan 10 bulan penjara agar lebih jelas. 

Imam Santoso kembali bertanya kepada terdakwa Riki dengan adanya hasil tuntutan tadi apakah terdakwa ada hak dengan pembelahan dengan pemohonan lisan atau tertulis.

Maka di jawablah oleh terdakwa Riki  dengan meminta kepada hakim dengan Pembelaan secara Lisan  untuk meminta keringanan hukuman.

Kemudian hakim kembali melakukan pertanyaan  kepada  terdakwa Rasid untuk hak dan pembelaan atau permohonan.

Maka di jawablah oleh panasehat hukumnya dengan pembelaan secara lisan dan meminta keringanan hukuman. 

Saat itu JPU Nanda  menjawab masih  dalam tuntutannya.

Maka sidang langsung di tutup oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan dengan agenda Putusan dengan meminta rentang waktu selama  dua Minggu kedepan dengan pada Rabu (13/5). Karena jam kerja pengadilan Negeri Lubuklinggau  di bulan puasa ini hanya pukul 15.00 WIB.

Sumber : Media Perubahan