Lubuklinggau-ICNEWS-ONLINE.COM-Sidang tuntutan Terdakwa M Rasid alias Rasid (41) dan rekannya Ricki Andrian Als Riki (31), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Hardika, dengan hukuman terpisah. Rabu (29/04)
Untuk Terdakwa M Rasid alias Rasid (41)di tuntut dengan Hukuman 10 bulan penjara dan Ricki Andrian Als Riki (31) di tuntut dengan hukum 3 tahun penjara.
Sementara JPU membacakan hasil tuntutan kepada kedua terdakwa di muka umum yang disaksikan majelis hakim yang diketuai Iman Susanto didampingi Hendri Agustian dan Ferdinaldo H Bono Dikum serta Panitera pengganti (PP) Shofwan berserta penasihat hukum terdakwa yang hadir dalam persidangan.
Dengan hasil bacaan bahwa untuk terdakwa Ricki Andrian Als Riki (31) dikenakan hukuman 3 tahun penjara dan terdakwa M Rasid alias Rasid (41) dengan hukuman 10 bulan penjara
Setelah itu majelis Hakim Imam Santoso juga menerangkan kembali kepada terdakwa Riki dengan hukuman 3 tahun penjara dan terdakwa rasid dengan 10 bulan penjara agar lebih jelas.
Imam Santoso kembali bertanya kepada terdakwa Riki dengan adanya hasil tuntutan tadi apakah terdakwa ada hak dengan pembelahan dengan pemohonan lisan atau tertulis.
Maka di jawablah oleh terdakwa Riki dengan meminta kepada hakim dengan Pembelaan secara Lisan untuk meminta keringanan hukuman.
Kemudian hakim kembali melakukan pertanyaan kepada terdakwa Rasid untuk hak dan pembelaan atau permohonan.
Maka di jawablah oleh panasehat hukumnya dengan pembelaan secara lisan dan meminta keringanan hukuman.
Saat itu JPU Nanda menjawab masih dalam tuntutannya.
Maka sidang langsung di tutup oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan dengan agenda Putusan dengan meminta rentang waktu selama dua Minggu kedepan dengan pada Rabu (13/5). Karena jam kerja pengadilan Negeri Lubuklinggau di bulan puasa ini hanya pukul 15.00 WIB.
Sumber : Media Perubahan