Juhai Sang Penjual Sabu di Tangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

ICNEWS-ONLINE.COM -Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Juhaini alias Juhai (48) warga Jalan Jendral Sudirman RT 2 Kelurahan Kali Sarayu Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kamis (11/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tersangka Juhai polisi mengamankan empat bungkus plastik klip sabu seberat 4,77 gram dan sebutir pil ekstasi warna biru.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan, karena adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka menjual atau mengedarkan narkotika sabu dan ekstasi lalu dilakukan lidik “Ternyata benar tersangka ada menjual narkotika” jelas Kasat.

Langsung dipimpin Kasat Narkoba petugas kemudian menggrebek kediaman tersangka. “Saat itu, tersangka sempat membuang sesuatu dari jendela kamar, namun cepat diketahui. Ternyata isinya narkotika,” tambah Kasat. Setelah dilakukan interograsi narkotika tersebut didapat dari C yang beralamat di Rawas Ulu Kabupaten Muratara. “Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna riksa lebih lanjut” tambah Kasat (*)