ICNEWS-ONLINE.COM – Desa Sumber Sari, Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara, sumsel melakukan monitoring Pembangunan melalui Dana Desa (27/07/2020).
Monitoring di lakukan di Desa Sumber Sari, dihadiri oleh Kepala Desa H.Misfani, Ibnu Kaster kasi PMD Kecamatan, Babinkatibmas, Babinsa, Pendamping Lokal Desa, dan Perangkat Desa
Ibnu Kaster, Selaku Kasi PMD Kecamatan Nibung, mengatakan dalam monitoring ini memastikan kelengkapan administrasi baik berkas SPJ maupun realisasi kegiatan pada Tahap 1 dan 2 benar-benar lengkap dan bisa di pertanggung jawabkan oleh Pemerintah Desa Sumber Sari, Bumi Makmur dan Tebing Tinggi” jelasnya.
“Selain dari pemeriksaan administrasi kita juga melaku rapat singkat bersama pemerintah Desa,selanjutan kita mencroscek Pembangunan melalui DD ini apakah sudah tepat dan sesuai dengan RAB yang ada, tapi Alhamdulillah walaupun ada sedikit kesalahan kita berupaya agar desa membenahinya dengan melakukan musyawarah bersama BPD dan masyarakat” cetusnya.
H.Misfani Kepala Desa Sumber Sari mengatakan dalam monitoring ini kita dapat banyak masukan dari tim monitoring ini, agar seluruh rangkaian DD benar-benar tepat dan bermanfaat.
Pada Desa kita untuk pembangunan tahun ini melakukan pembangunan Pengembangan Stadion Mini (Gor Sehroja) dan jambanisasi masyarakat yang sangat penting untuk membantu program pencegahan stunting” jelasnya.
Aan Jumadi Robiansyah, selaku Pendamping Lokal Desa (PLD) menjelaskan “Desa dampingan saya Sumber Sari, Bumi Makmur,dan Tebing Tinggi saya sangat bangga karena bangunan Dana Desa sangat berkualitas dan bermutu seperti di Desa Sumber Sari Stadion Mini Sehroja sudah banyak di manfaatkan oleh masyarakat untuk mengadakan berbagai macam kegiatan tingkat Desa, tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten sehingga bangunan desa menjadi icon, cetusnya.
“Seperti itu juga desa dampingan saya yang lainya, dan juga kita akan melakukan musyawarah desa untuk melakukan perubahan APBDes dalam waktu dekat ini. Karena dampak covid-19 banyak rangkaian kegiatan yang tertunda dan di batal untuk memenuhi perubahan Peraturan Kementerian Desa no 11 tahun 2019 dan Perubahan ke 1 dan 2 nomor 6 dan 7 tahun 2020 tetangĀ program perioritas penggunaan Dana Desa tahun ini”.di jelaskanya terutama pengalihan DD untuk Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ” tutupnya (indra).