Kemelut Seminar ; Secara Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19 Quo Vadis Role Model Implementasi Kebijakan Protokol Kesehatan?

Oleh: Efran Heryadi
Wakil Ketua 1 PGRI Kab. Musi Rawas, Selasa (25/5/2021)

ICNEWS-ONLINE.COM – Musi Rawas – Kegiatan Seminar yang dilaksanakan hari Kamis tanggal 20 Mei 2021, bertempat di Gedung Kesenian, Kota Lubuk Linggau, hampir 1.000-an peserta mengikuti kegiatan seminar “Menuju Rangking 1” yang diadakan oleh Yayasan Anak Negeri (YANI).

Belum lekang dari ingatan kita bagaimana upaya Pemkab Musi Rawas mengantisipasi persebaran covid-19 saat memutuskan bahwa 4 desa di Bumi Lan Serasan Sekentenan ini, tidak diperbolehkan melaksanakan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kemudian, bagi desa yang diperbolehkan melaksanakan Sholat Ied baik di lapangan maupun di Masjid, Pemkab Musi Rawas sampai membuat edaran agar para jemaah tetap menjaga protokol kesehatan.

Bahkan, di Masjid Agung Darussalam yang terletak di jantung ibukota Kabupaten, penerapan prokes dilakukan secara ketat, termasuk panduan tata cara pelaksanaannya.

Pawai atau takbiran keliling tidak diperbolehkan. Begitu ekstra hati-hati Pemkab Musi Rawas melakukan ikhtiar preventif agar masyarakatnya terhindar dari bahaya Corona Virus.

Lebih dari satu tahun telah berlalu, sejak Indonesia dilanda pandemi Covid-19, namun sepertinya pandemi belum akan usai dalam waktu dekat. Kita tidak pernah tahu kapan wabah mematikan ini akan berlalu pergi.

Pemerintah pusat melalui Mendagri mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Diperlukan langkah-langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh daerah.

Demikian Menteri Dalam Negeri memberi maklumat yang diikuti secara kesadaran penuh oleh pemda-pemda. Baik di tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

Begitu pula dengan institusi Polri. Kapolri dengan tegas mengeluarkan maklumat agar setiap kita kiranya mematuhi prokes kesehatan.

Semua itu memiliki tujuan yang sama untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona.

Kehebohan pun menyeruaklah. Lebih mengagetkan lagi bahwa kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan prokes yang longgar ini, seperti dikutip dari beberapa media, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.

Sontak berbagai elemen masyarakat, di antaranya para aktivis yang konsen menyuarakan antisipasi bahaya Covid-19, hingga penggiat pendidikan dibuat berang oleh kegiatan yang pesertanya adalah para Kepsek, Wakasek, Wali Kelas, dan guru-guru dari PAUD, SD, hingga SMP se-Kab. Musi Rawas.

Mereka khawatir, di Kota Lubuk Linggau akan munculnya kluster baru persebaran Covid-19.

Kekhawatiran yang sangat beralasan, karena pandemi virus corona belumlah usai.

Kegeraman yang sangatlah wajar, karena kerumunan pada saat kegiatan seminar itu mencederai semangat penanganan Covid-19.

Padahal, masih terekam jelas, upaya Pemkot Lubuklinggau bersama TNI dan Polri, selain memberikan himbauan kepada masyarakatnya agar tidak membuat kerumunan, hingga melakukan usaha nyata melakukan penyemprotan cairan disinfektan. Guna melindungi warganya dari infeksi, terpapar, dan tertular covid-19.

Sebagai orang yang bekerja di instansi Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, sungguh penulis sangat menyayangkan kejadian ini. Sulit mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tidak terlibat.

Karena mulai dari surat rekomendasi dan surat undangan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas. Bahkan, panitia yang mengurusi kegiatan seminar ini pun, mengutip dari berbagai media dimotori oleh Kabid dan Kasi salah satu bidang.

Hal yang lebih mengejutkan, bahwa berdasarkan keterangan beberapa peserta, alasan mereka mengikuti seminar di tengah pandemi ini, karena adanya Nota Dinas Bupati Musi Rawas dan rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kab. Musi Rawas.

Fakta yang penulis dapatkan, sebagai orang yang bekerja di instansi Dinas Pendidikan Kabuoaten Musi Rawas, penulis tidak menemukan nota dinas Bupati yang dimaksud, tutupnya. (*)