ICNEWS-ONLINE.COM – KPU Musi Rawas melasanakan sosialisasi PKPU Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan ke empat atas PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam covid-19), yang dilaksanakan di Kantor KPU Musi Rawas, rabu (3/9/2020).
Dalam kegiatan sosialiasi kali ini di hadiri Khoirul Anwar Komisioner Bawaslu Mura, Anasta Tias Ketua KPU, Syarifudin, Apandi, Wahyu Hidayat Setiyadi Komisioner KPU dan perwakilan seluruh partai politik.

Anasta Tias ketua KPU mengatakan aturan ini penting kami sosialisasikan karena PKPU yang ini baru keluar tertanggl (1/9/2020 ) perubahan PKPU harus kami sosialisasikan kepada rekan Partai Politik.
Lanjut, yang kedua kami mengucapkan terima kasih kepada para partai politik yang sudah menyempatkan hadir dalam sosialisasi kali ini, dan kami akan menyampaikan beberapa informasi yang perlu kami sampaikan tentang pesta demokrasi di Kabupaten Musi Rawas tahun 2020.
Mari kita sama-sama mengikuti sosialisasi ini berdiskusi hal-hal yang perlu kita diskusikan akan terjawab.
Kemudian Komisioner Divisi SDM Syarifudin menambakan, PKPU ini perlu kita sampaikan karena ada pasal-pasal yang ada perubahan pencalon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak banyak perubahannya memang harus kita sosialisasikan tutupnya (zul).