Masyarakat di Hebohkan Penangkapan Oknum Anggota Dewan Mura Lagi Pesta Narkoba

ICNEWS.COM, MUSI RAWAS- Masyarakat dihebohkan terkait tertangkapnya oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas oleh SatresNarkoba Polres Lubuklinggau .

Oknum anggota DPRD tersebut ditangkap bersama rekannya pada pagi hari sekira pukul 07.00 wib sedang pesta narkoba di salah satu di daerah Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Prihal penangkapan tersebut di benarkan oleh Rusidi Sekretaris DPD Partai Golkar Musi Rawas. Mengenai inisial FN Kader dari Partai Golkar Dapil Megang Sakti yang Viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat Lubuklinggau dan Musi Rawas, saat proses penahan Polres Lubuklinggau dugaan penyalahgunaan Narkoba, dijelaskan Rusidi melalu WhatsApp seinin 7/11/2022 sekitar 15:40 wib.

Menurut nya dari aturan dan ADRT bahwa apabila ada Oknum Kader Golkar yang terlibat dalam urusan Hukum maka keputusan Partai akan memberhentikan secara otomatis,
Mengenai Viralnya pemberitaan.

Saya ikut prihatin setiap ada pemberitaan pasti adanya kejadian yang luar biasa dan untuk sementara belum ada konfirmasi dari kepolisan ke partai Golkar terkait oknum keder Golkar berinisial FN tersebut, dalam partai belum bisa melakukan proses pemberhentian terhadap FN dikarenakan belum ada bukti bukti oknum tersebut pelanggaran dalam partai masih menunggu info lebih lanjut.

Di ketahui bahwa oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas berinisial FN yang ditangkap oleh satnarkoba Kota Lubuklinggau adalah anggota Dewan yang duduk sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari anggota DPRD yang meninggal dunia pada dapil Megang sakti, tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama
M Rifai Ketua DPD LSM BARAK NKRI Cabang Musi Rawas meminta Polres Lubuklinggau mengungkap secara transparan oknum Anggota Dewan Musi Rawas tersebut yang terlibat dalam kasus dugaan pesta penyalahgunaan narkoba.

Menurut Rifai tindak pidana narkotika adalah kejahatan luar biasa, sehingga apabila ada oknum Wakil Rakyat yang justru terlibat, maka sudah sangat pantas dihukum berat. Anggota Dewan merupakan wakil rakyat dan pejabat seharusnya menjaga moral, dan dalam hal ini telah menciderai hati masyarakat.

Hal itu, menurut dia, karena setiap anggota Dewan wajib menjaga nama baik sebagai Wakil Rakyat dan menjaga kehormatan reputasi, serta martabat.

Selain itu juga telah melanggar tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita sama-sama mengawal semua prosesnya, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka harus menghargai asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Rifai menambahkan, narkoba itu melanggar hukum berat dan bisa merusak masa depan. Jika ingin berbakti kepada masyarakat jangan pernah main-main dengan barang haram tersebut.

Dan Rifai juga medesak polres Lubuklinggau segera menetapkan oknum Anggota Dewan yang telah mencoreng hati rakyat. (Tim).