ICNEWS – PANGKALAN BALAI – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Banyuasin silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Banyuasin diterima Kasi Pidsus Giovani, S. H, M. H., di ruang kerja, Kamis (10/7/2025).
Giovani, SH, M. H., mengungkapkan perasaan Bangga bisa silaturahmi dengan pengurus MD KAHMI. Karena beliau mengenang masa-masa ketika saat menjadi mahasiswa, HMI adalah bagian dari mahkota sejarah dalam kehidupan beliau saat ini.
Mengatakan bahwa ruh yang menyemangati nya ketika diminta untuk menjadi salah satu Pembicara di Latihan Kader III hmi Badko sumbagsel, Tutur beliau sambil mengenang masa-masa berHMI, ucapnya.
Endang Suryanto selaku Sekretaris Umum MD KAHMI Banyuasin memuji sikap dan ketegasan saudara Giovani, S.H,. M. H,. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin. Dimana banyak sekali merampungkan tugas tanpa kompromi.
Disela pembicaraan beliau mengungkapkan bahwa Jabatan adalah amanah yang harus memberikan tanggung jawab moral dan sosial, kultur ini harus selalu disematkan oleh siapapun yang menjadi penegak hukum.”Pungkasnya.
Endang melihat ini sebagai energi positif bahwa setiap aparatur penegak hukum mengambil sikap demikian. Dan itu dibuktikan dengan kinerja yang memukau membantu Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam mengusut Banyak kasus dari yang kecil hingga kasus yang besar.
Kami semua berharap agar Saudara Giovani. S. H., M. H. mampu merawat tren positif penegakan hukum didalam lingkungan Pemerintah kabupaten Banyuasin, apalagi Saudara Giovani adalah mata air kader HMI dan menjadi Mahkota penegakan hukum di kabupaten Banyuasin. Tutur Endang.
Berikut adalah beberapa poin terkait hubungan antara KAHMI dan Kejaksaan.
KAHMI didirikan pada Munas Alumni HMI di Solo pada 17 September 1966. KAHMI bertujuan untuk menjaga dan mengembangkan nilai-nilai perjuangan HMI serta memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.
KAHMI memiliki berbagai kegiatan, termasuk silaturahmi antar anggota, pendidikan dan pelatihan, serta advokasi kebijakan publik.
Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Tugas utama Kejaksaan adalah melakukan penuntutan dalam perkara pidana.
Kejaksaan juga memiliki kewenangan lain seperti memberikan pendapat hukum, melakukan penyuluhan hukum, dan mengawasi jalannya roda pemerintahan.
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi beberapa Jaksa Agung Muda dan Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh provinsi.
Keterkaitan antara KAHMI dan Kejaksaan. Beberapa anggota KAHMI mungkin berkarir di Kejaksaan, baik sebagai jaksa maupun staf pendukung.
KAHMI, sebagai organisasi masyarakat, dapat menjalin hubungan baik dengan Kejaksaan dalam berbagai hal, seperti konsultasi, audiensi, atau kerjasama dalam kegiatan sosial.
KAHMI juga dapat memberikan dukungan kepada Kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi atau penegakan hukum lainnya.
Beberapa presidium KAHMI, seperti di Tabalong, pernah meminta Kejaksaan untuk mengawasi penggunaan anggaran. Secara keseluruhan, hubungan antara KAHMI dan Kejaksaan bisa bersifat saling mendukung dan bersinergi dalam berbagai aspek, terutama dalam upaya menjaga stabilitas dan pembangunan negara. (*)