ICNEWS-OINLINE.COM – MUSI RAWAS – Akibat diduga lemahnya pengawasan terhadap keberadaan Minimarket Modern yang “Marak” beroperasi di pelosok desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel)
Terlebih diduga mudahnya perizinan mereka, yang dikeluarkan pihak terkait menyebabkan para pedagang kecil kalah bersaing dan akhirnya omset atau penghasilan mereka turun drastis,
Minimarket modern ini, sebut saja Al dan Indo kian “menjamur” bak musim hujan, Bahkan, Diduga izin mereka tidak sesuai dengan kriteria yang seharusnya, Karena sudah beroperasi ditengah pedesaan, yang menyebabkan para pedagang kecil berpotensi “gulung tikar” ( Bangkrut-red) dan ini mematikan Usaha Kecil Menegah (UKM).
Fenomena “marak” Minimarket Modern ini, membuat ketua Umum Pemuda Mandala Trikora (PMT) Kabupaten Musirawas, Mirwan Batubara angkat bicara mendesak Bupati untuk menghentikan Obral izin Minmarket Alfamart dan indomaret dipelosok Desa yang ada dikabupaten Musirawas.
Mirwan menyatakan bahwa aksi Bupati mengobral perizinan pendirian Minimarket kepolosok Desa merupakan kebijakan yang sangat merugikan pedagang yang ada didesa dan bisa mematikan usaha pedagang kecil
“Bupati Musi Rawas Hj Ratna Mahmud Seharusnya tahu, dan mengantisipasi tidak mungkin sanggup pedagang kecil besaing dengan pengusaha besar seperti Alfamart dan Indomart yang merupakan Ritel Besar dan terseluruh indonesia,” ujar boy panggilan akrab pria ini yang juga mantan ketua cabang HMI didaerah ini,
Lebih lanjut, Menurut Mirwan yang kini tercatat salah satu penggiat anti korupsi, menegaskan kondisi ini jangan sampai berlangsung lama, karena bisa jadi berakibat fatal, ” Kasihan dengan mereka para pedagang kecil yang mengeluh karena Omset mereka semenjak kehadiran Minimarket Modern ditempat mereka ini sangat menurun drastis.
“Kita minta agar situasi kembali normal, dan Bupati Musi Rawas Harus menyetop Pemberian Izin Indomaret dan Alfamart yang ada diseluruh pelosok Desa dalam wilayah Kabupaten Musirawas, “pinta Mirwan.
Mirwan Menegaskan Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
“Seharusnya ditelaah lebih dalam dulu, jangan sampai keputusan yang dibuat secara khusus, menjurus salah satu pihak hingga memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu,
atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”tegas Mirwan seraya menjelaskan , Bahwa membuat kebijakan yang merugikan, demi kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat (Tim)