Mirwan : Bupati Mura Jangan Obral Izin Mini Market Modern

ICNEWS-OINLINE.COM – MUSI RAWAS – Akibat diduga lemahnya pengawasan terhadap keberadaan Minimarket Modern yang “Marak”  beroperasi di pelosok desa yang ada di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel)

Terlebih diduga mudahnya  perizinan mereka,  yang dikeluarkan pihak terkait menyebabkan para  pedagang kecil  kalah bersaing dan akhirnya  omset  atau penghasilan mereka turun drastis,

Minimarket modern ini, sebut saja Al dan Indo kian “menjamur” bak musim hujan,  Bahkan, Diduga izin mereka tidak sesuai dengan kriteria yang seharusnya, Karena sudah beroperasi  ditengah pedesaan, yang menyebabkan para pedagang kecil berpotensi “gulung tikar” ( Bangkrut-red) dan ini mematikan Usaha Kecil Menegah (UKM).

Fenomena “marak” Minimarket Modern ini, membuat  ketua Umum Pemuda Mandala Trikora (PMT)  Kabupaten Musirawas,  Mirwan Batubara angkat bicara mendesak Bupati untuk menghentikan Obral izin Minmarket Alfamart dan indomaret dipelosok Desa yang ada dikabupaten Musirawas.

Mirwan menyatakan bahwa aksi Bupati mengobral perizinan pendirian Minimarket kepolosok Desa merupakan kebijakan yang sangat merugikan pedagang yang ada didesa dan bisa  mematikan usaha pedagang kecil

“Bupati Musi Rawas Hj Ratna Mahmud  Seharusnya tahu, dan mengantisipasi tidak mungkin sanggup pedagang kecil besaing dengan pengusaha besar seperti Alfamart dan Indomart yang merupakan Ritel Besar dan terseluruh indonesia,” ujar boy panggilan akrab pria ini  yang juga mantan ketua cabang HMI didaerah ini,

Lebih lanjut, Menurut Mirwan  yang kini tercatat salah satu penggiat anti korupsi, menegaskan  kondisi ini jangan sampai berlangsung lama, karena bisa jadi berakibat  fatal, ” Kasihan dengan mereka para  pedagang kecil yang mengeluh karena Omset mereka semenjak kehadiran Minimarket Modern ditempat mereka ini sangat   menurun drastis.

“Kita minta agar situasi kembali normal, dan Bupati Musi Rawas Harus menyetop Pemberian Izin Indomaret dan Alfamart yang ada diseluruh pelosok Desa dalam wilayah  Kabupaten Musirawas, “pinta Mirwan.

Mirwan Menegaskan Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:

“Seharusnya ditelaah lebih dalam dulu, jangan sampai  keputusan yang dibuat secara khusus, menjurus salah satu pihak hingga memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu,

atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”tegas Mirwan seraya menjelaskan , Bahwa membuat kebijakan yang merugikan, demi  kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat (Tim)