Panitia RT 01 Simpang Periuk Kangkangi Perwali Lubuklinggau, Sehingga Pemilihan RT 01 Cacat Hukum

ICNEWS-ONLINE.COM -Polimik Pemilihan RT 01 kelurahan simpang periuk berbuntut panjang. Pemilihan RT 01 mendapat penolakan dari warga yang berjumlah 61 warga RT 01 Kelurahan simpang periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau yang bertanda tangan menolak hasil pemilihan RT 01 dianggap melanggar perwali Lubuklinggau, Selasa (1/7/2020).

Ahmad hasan saat diwawancarai awak media iCNews mengatakan “bahwa panitia pemilihan RT 01 Kelurahan Simpang Periuk bukan saja mendapat penolakan warga RT 01 tetapi panitia Pemilihan RT 01 kelurahan Simpang Periuk telah mengangkangi Perwali Nomor 8 tahun 2018.
1. pasal 6 bagian kedua tugas dan wewenang panitia Ketua RT/RW poin ke a Menetapkan dan mensosialisasikan tata cara pemilihan ketua RT /RW yang telah disepakati.
2. Pasal 11 Bav V pemilihan ketua RT/ketua RW Bagian kedua pemilihan langsung poin e yang berbunyi ketua RT/RW dipilih oleh masyarakat dalam suatu pemilihan yang menggunakan hak pilih 50% + 1 dilingkungan RT/RW setempat.

Ahmad menambahkan bahwa hasil rapat pada hari selasa tanggal 23 juni 2020 yang dihadiri Lurah Kelurahan Simpang Periuk Yulianto dan ketua panitia Bambang beserta panitia yang laen dikantor Lurah.
Dalam rapat bersama menghasilkan kesepakatan bahwa jumlah RT 01 Kelurahan simpang periukĀ  berjumlah 100 Kepala Keluarga, yang akan memilih. Akan tetapi pihak panitia diwaktu pemilihan RT 01 merubah hasil rapat bersama yang yang sudah disepakati menjadi 86 Kepala Keluarga yang dinyatakan memilih, pungkasnya.

Masih dengan Ahmad, hasil Pemilihan RT 01 kelurahan simpang periuk saudara mawin mendapatkan 48 suara. Akan tetapi Ada 2 warga yang yang memilih ikut tanda tangan bukan warga RT 01 kelurahan simpang periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Adapun warga atas nama Aspika Nomor KK 167306100270005 berlamat jalan depati said RT 02 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau dan warga atas nama Zulkarnain beralamat RT 4 kelurahan Simpang Periuk. Keduanya bukan warga RT 01 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Sesuai peraturan walikota Lubuklinggau Nomor 8 tahun 2018
Panitia telah melanggar perwali, tutupnya (sp).