Paripurna Penjelasan Bupati Banyuasin Terhadap Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

ICNEWS – PANGKALAN BALAI – Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Selasa (24/06/2025).

Rapat yang membahas penjelasan Bupati Banyuasin terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024 ini diadakan di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin.

Dalam penjelasannya, Bupati Askolani memberikan tanggapan terhadap pertanyaan, pernyataan, usul saran, dan maupun pendapat yang telah dikemukakan oleh 7 Fraksi berikut:

  1. Pendapat Fraksi Partai Gerindra terkait; 1). APBD yang harus mendukung aktivitas pemerintah dalam memberikan pelayanan publik dan implementasi berbagai regulasi. 2). Penataan program prioritas dalam rangka mengoptimalkan anggaran sehingga meningkatkan komitmen pembangunan di Kabupaten Banyuasin. 3.) Realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan sebesar 67,44%. 4). Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024. 5). Prospek penyertaan modal pada Bank Sumsel Babel, Perumda Sei Sembilang, dan PDAM Tirta Betuah. 6). Perhatian atas pembangunan sekolah terutama yang jauh dari kota. 7). Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online.
  2. Pendapat Fraksi Partai PDI Perjuangan terkait; 1). DPRD sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan peraturan daerah di Kabupaten Banyuasin. 2). Saran agar orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat menjadi prioritas dibanding belanja untuk pemenuhan birokrasi. 3). Penyertaan modal pada beberapa BUMD.
  3. Pendapat Fraksi Partai Golongan Karya terkait; 1). Lambatnya pelayanan publik di beberapa instansi dan kurangnya konsistensi antara perencanaan dan realisasi beberapa pelaksanaan kegiatan. 2). Penguatan pengawasan internal. 3). Meningkatkan kapasitas dan kualitas SDM Aparatur. 4). Perluasan basis pajak dan retribusi daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang menjadi sumber pendapatan.
  4. Pendapat Fraksi Partai Nasdem terkait; 1). Pengoptimalisasian potensi unggulan daerah yang dapat menyumbang angka PAD dari sektor perdagangan, perikanan, dan pariwisata yang akan dikembangkan menjadi sumber PAD. 2). Pengajuan usulan anggaran dalam program dan kegiatan dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Daerah tentang RPJMD dan Peraturan Bupati tentang RKPD. 3). Alokasi anggaran belanja untuk meningkatkan kapasitas penanganan pelayanan kesehatan dan hal lainnya. 4). Pembangunan kawasan potensial dan strategi sebagai upaya memacu pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Banyuasin.
  5. Pendapat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait; 1). Pelaksanaan APBD yang belum optimal akibat keterbatasan anggaran dan defisit yang terjadi. 2). Proses peralihan tanggung jawab dari Pejabat Bupati kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih. 3). Program swasembada pangan Kabupaten Banyuasin yang berada di peringkat keempat secara nasional. 4). Tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya terkait dengan pendapatan daerah yang harus didukung dengan regulasi yang jelas sehingga tidak terdapat kekeliruan data yang disampaikan dalam pembahasan bersama DPRD. 5). Penyusunan APBD harus mendukung kegiatan program pembangunan dalam segala bidang serta memperhatikan dan memfasilitasi UMKM. 6). Pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan mendesak di ibukota kabupaten dan wilayah sekitarnya. 7). Rusaknya Jembatan Tanah Kering. 8). Penanganan hewan berkaki empat. 9). Banyaknya sekolah yang kekurangan lokal belajar. 10). Pelayanan dari tenaga kesehatan dan fasilitas penunjang sangat memprihatinkan di RSUD dan Puskesmas-puskesmas.
  6. Pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait; 1). Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi sumber pembiayaan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. 2). Realisasi belanja bantuan sosial sebesar 72,04%. 3). Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. 4). Program pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam percepatan pembangunan yang berpihak kepada rakyat.
  7. Pendapat Fraksi Partai Demokrat terkait; 1). Realisasi Pendapatan Daerah dan program-program pembangunan yang berdampak langsung ke masyarakat. 2). Perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan fasilitas kesehatan dan pendidikan. 3). Evaluasi program prioritas Kabupaten Banyuasin.

“Kami menyadari bahwa jawaban, tanggapan, dan penjelasan yang telah kami sampaikan belum sepenuhnya memuaskan fraksi-fraksi dan para anggota dewan yang terhormat. Untuk itu kami mengharapkan kiranya segala sesuatu yang belum jelas atau yang menyangkut masalah teknis, dapat dimusyawarahkan dan dibahas secara lebih mendalam pada rapat-rapat komisi bersama SKPD terkait,” tambahnya.

Pembahasan ini ditutup dengan instruksi dari Bupati Banyuasin kepada seluruh kepala SKPD untuk menghadiri rapat komisi DPRD tanpa perwakilan. (*)