ICNEWS-ONLINE.COM- Lubuklinggau – Jalan tol sebagai jalan raya bebas hambatan fungsi jalan tol sebagai salah satu solusi untuk mengurai
kemacetan. Perkembangan pembangunan jalan tol pun menjadi masalah apabila akses pembangunannya melewati kawasan pemukiman penduduk, muncul konflik antara warga dengan pihak proyek pengadaan tanah untuk membangun jalan tol Palembang – Bengkulu yang melintas Kota Lubuklinggau. Konflik berawal ketika tidak adanya sosialisasi dari
P2T (Panitia Pengadaan Tanah).
Proyek pembangunan jalan tol yang melintasi Kota Lubuklinggau Kelurahan Rahma dinilai berpotensi menimbulkan kerugian sosial yang besar terutama pada warga yang terdampak proyek.
Bukan lagi rahasia umum terkait pembangunan jalan tol penghubung antara Kota Lubuklinggau dan kota Bengkulu kini masih berlangsung, namun ada hak masyarakat yang tidak terpenuhi adanya penggusuran tanah yang di peruntukakan pembuatan exit tol Lubuklinggau Sumatera selatan.
Selanjutnya – hasil temuan terjadi pelebaran jalan dan mengakibatkan penggusuran tanah warga di lingkungan Rt 08 dan 09. kelurahan Rahmah Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 kota Lubuklinggau sumatera Selatan.
Hasil informasi yang didapat keterangan warga, ketua Rt. O8 dan 09 menjelaskan bahwa penggusuran di dalam pelebaran jalan tersebut tidak ada musyawarah sebelum nya dari pemerintah, tidak ada sosialisasi terhadap warga, dan tidak ada ganti untung sama sekali hingga saat ini.
Terpisah – adanya hal tersebut Camat Kecamatan Lubuklinggau selatan 1. Mengadakan musyawarah tanggal 30 desember 2020 namun pihak Kecamatan tidak tahu dan selama ini aman aman saja, ungkap camat.
Kemudian musyawarah Lagi yang kedua kalinya 05/01/2021 dikantor camat Selatan 1, tapi tidak ada kejelasan, Aspirasi masyarakat untuk ganti untung lahan yang di Gusur, tidak membuahkan hasil, kemudian ada penjelasan salah satu pihak Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, kita bekerja sesuai prosedur, dan tanah yang kami gusur bahkan sudah kami bangun talut penahan tanah semua nya sudah selesai persyaratan nya dan ada surat hibah. ungkap kasi perencanaan PU Bina Marga Lubuklinggau pada saat selesai rapat.
Selanjutnya, dari masyarakat Kelurahan Rahmah khusus nya di lingkungan RT. 08 dan 09 tidak pernah memberikan surat hiba, bahkan tidak ada musyawarah, sosialisasi sebelum terjadi penggusuran. Namun pihak PU telah melakukan penggusuran dan pembangunan.
Terpisah – selanjutnya Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi L KPK Sumsel ALI MUAP, SE Dirwaster.
Hal ini terasa janggal bila tidak ada sosialisasi, Musyawarah, Ganti untung, lalu PU berani membangun pekerjaan ini. Kita akan usut tuntas ketidak jelasan ini kita lakukan aksi orasi di tanggal 19 januari 2021 jika tidak ada mediasi di tanggal 18 senin besok dan minta kejelasan pengerjaan proyek jalan tersebut.
Selanjutnya – Miswanto,S.IP salah satu anggota L KPK yang mendapatkan kuasa dari masyarakat Kelurahan Rahmah untuk menuntaskan hal tersebut. kita akan tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker dan membawa handsanitsizer jika tidak ada solusi mediasi sebelum aksi orasi, maka orasi tetap di laksanakan ungkap nya. Selaku Kordinator aksi pungkas nya. (**)