ICNEWS-ONLINE.COM – MUSI RAWAS – Proses Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas melalui perwakilan tokoh-tokoh mendapat penolakan dari masyarakat. Hal tersebut di ungkapan pemuda Desa Tanjung Lama yang menyampaikan Aspirasi masyrakat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Rawas (DPMD). Rabu (13/01/21).
Rian Opiansyah di dampingi Rozi Ali Sunaryo mewakili masyarakat Desa Tanjung menyampaikan harapan & keinginan masyarakat dalam bentuk petisi menolak pemilihan PAW dengan unsur masyarakat melalui perwakilan tokoh-tokoh & segenap lapisan masyarakat sepakat dan mufakat untuk pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Lama hanya dengan melalui pemilihan perwakilan kepala keluarga (KK) yang ada di Desa Tanjung Lama.
Lanjut Rian, mengacu pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 19 Wewenang Desa tentang Hak Usul dan pasal 34 tentang pemilihan Kepala Desa ayat 2, pemilihan kepada desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. tuturnya
“Ada 260 kurang lebih (KK) dan di lampirkan poto yang sudah menanda tangani bawah tidak setuju proses Pergantian Antar Waktu (PAW) hanya melibatkan tokoh-tokoh saja”, tegas Rian.
Sambung Rian, mengingat pentingnya hal tersebut, kami masyarakat Desa Tanjung sepakat untuk pemilihan PAW kepala desa tanjung pemilihannya melalui perwakilan kepala keluarga (KK) dan pencoblosan secara manual.
Rian Pratama Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kabupaten Musi Rawas saat di konfirmasi melalui via telpon menyampaikan, kita akan proses sesuai dengan mekanisme yang ada, tutupnya.