Pemuda Desa Tanjung di Tangkap Polisi kedapatan Bawa Senpi

ICNEWS-ONLINE.COM -MURATARA – Salah satu Warga Desa Tanjung Agung kecamatan Karang Jaya kabupatn Muratara berhasil di bekuk jajaran Polres Musi Rawas utara Senin tanggal 16 November 2020 Sekira Pkl 03.00.wib, saat duduk di warung, Selasa (16/11/2020).

Irawan (25) Tersangka warga Desa Tanjung Agung  telah terbukti di temukan membawa senjata api rakitan laras pendek jenis pistol (Senpira) yang tidak mempunyai ijin dan serbuk putih diduga sabu.

AKBP Eko Sumaryanto, SIK.Kapolres Muratara melalui Sat Reskrim AKP, Dedi rahmad menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan tersebut dari informasi bahwa ada warga Kecamatan Karang Jaya, wilayah hukum Polsek Karang Jaya telah  membawa senpira, setelah  melakukan patroli akhirnya menemukan seseorang yang di curigakan di dalam  sebuah warung uden.

Setelah dilakukan pengeledahan di pinggang sebelah kiri tersangka telah terbukti membawa senpira  bergagang kayu berwarna silver  tanpa ijin dan serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat, 0,80.gram.

Dan tersangka lansung  di bawa ke polres beserta barang bukti untuk di tindak lanjut sesuai proses hukum yang berlaku, jelasnya.

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku yang  tanpa hak membawa dan memiliki senjata api tanpa ada ijin yg sah, sebagaimana dimaksud dengan rumusan  pasal 1 U
undang-undang darurat No 12 tahun 1951 penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A-35 / XI / 2020 / Sumsel / Muratara /  tanggal 16 Nov 2020, katanya (indra).