ICNEWS-ONLINE.COM – MURATARA – Untuk peningkatan Kualitas Dana Desa kali ini Tim Sekretariat Bersama (Sekber) Pencegahan dan pengawasan dan penangan masalah pengelolaan Dana Desa di Provinsi Sumatera Selatan mengunjungi Kabupaten Musi Rawas Utara, rabu (29/07/2020)
Bertempat di ruang rapat opp room lantai II Kantor Bupati Kabupaten Muratara yang di hadiri langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ,dari Polda Sumsel dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Sumsel melakukan rapat bersama inspektorat, PMD dan P3A Kabupaten Muratara,Tenaga Ahli (TA) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Muratara.
Kegiatan ini juga dihadiri Camat se kabupaten Muratara, Kepala Desa perwakilan 7 (Tujuh) Kecamatan,Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) perwakilan dari Kabupaten Muratara.
Sudartoni Inspektur Kabupaten Muratara yang langsung membuka acara mengatakan dalam sambutanya “Kedatangan Tim Sekber hari ini merupakan pengawasan Dana Desa bertujuan bukan untuk mencari cari kesalahan tetapi berusaha dalam tahap pembinaan kepada kepala desa di kabupaten Muratara agar jangan salah menggunakan Dana Desa serta memastikan menjalankan peraturan yang ada” jelasnya.
“Nanti kita akan mendapat penjelasan dan petunjuk dari sekber ini berharap kepada para yang hadir untuk bertanya kepada pihak sekber ini masalah kegiatan Dana Desa yang tepat, agar jangan sampai ada Desa tersandung kasus hukum”
Drs. Uzirman Irwandi MM selaku kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Provinsi Sumsel juga menyampaikam” untuk mengenai BLT-DD kita Provinsi Sumatera Selatan cukup baik sehingga diakui pemerintah pusat bahwa BLT-DD sangat tepat sasaran karena pendataan di tingkat desa sudah benar, beda yang dilakukan dalam pendataan bantuan sosial lainya.Dikatakan juga memang ada desa melakukan kesalahan kami dari sekber mengharap pihak PMD Kabupaten untuk menyelesaikannya” disampaikanya.
“Dan juga saat ini perlu di ketahui pihak desa agar melakukan transparansi anggaran dana desa realisasi kegiatan Dana Desa dengan cara memasang baliho di tempat umum, agar masyarakat tahu dan dapat membaca bukan di pasang depan rumah kades atau kantor desa melainkan dipasang di jalan. Akses umum masyarakat dengan baliho yang besar” ungkapnya.
Selanjutnya sekarang ada surat dari Kementerian dalam Negeri yang terbaru nomor 141/426B/SJ tertanggak 27 Juli 2020 yang tertuju kepada Bupati agar Kepala Desa tidak memberhentikan perangkat desa sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri Nomor 67 tahun 2017 perubahan atas Pemendagri nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di jelaskan bahwa Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa di tetapkan oleh kepala desa setelah di konsultasikan dengan camat atas nama bupati serta mendapat rekomendasi dari camat” jelasnya.
“Yang terakhir kami mengharap kepada Kades agar menjalan Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa , agar desa memberi himbauan kepada masyarakat melalui mencetak baliho dan di pasang sesuai dengan tepat yang telah di atur dalam Keputusan Menteri Desa”
Romli Ridwan SH selaku Kasi Korwaspolsus Dit Binmas Polda Sumsel mengatakan “Sekber ini di bentuk bersama bertujuan dalam bentuk pembinaan dan pengawasan Dana Desa tahun 2020, kita lebih mengedepankan pembinaan, mengingatkan kepada Kepala Desa yang ada di kabupaten Muratara, dan kalau datangnya dari tipikor, krimsus sudah lain cerita” jelasnya.
“Setiap anggaran yang di serahkan oleh negara itu satu senpun harus dipertanggung jawabkan, tapi saya yakin para kades hadir disini sudah menyakini benar melayani masyarakatnya.
Lanjutnya “adapun yang dilakukan oleh Kepala Desa ingin menolong itu wajar. Tapi ingat uang negara bukan milik golongan laksanakan aturan pemerintah yang sudah ada.
Disinggung juga masalah Pilkada yang akan di gelar di Kabupaten Muratara agar seluruh Kepala Desa menjaga netralitas untuk membangun Muratara kondusif, sebab desa lah yang tau kondisi desa, termasuk juga menjaga hutan agar jangan ada hospot karhutla agar hutan kita terlindungi, “cetusnya
Jumheri TA TPP Sumsel juga ikut menyampaikan materi singkat “pada tahun 2021 kita harus mengadakan kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat melalui BUMDes dengan peningkatan kapasitas ,jangan sampai ada lagi sosialisasi kegiatan dan study banding itu tidak boleh lagi. Dana desa ini adalah dana untuk kepentingan masyarakat.
Untuk BLT-DD yang tiga bulan selanjutnya Rp.300/Penerima silahkan para Kepala Desa mempelajari Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 7 tahun 2020 perubahan ke II Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Program Perioritas dan pengunaan Dana Desa tahun 2020. Didalam disebutkan 3 Perioritas kegiatan yang harus dilakukan 1. Padat Karya Tunai Desa (PKTD) 2.Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)3. Pencegahan Covid-19 di Desa. Serta berkoordinasi dengan TA, PD dan PLD yang ada di Kabupaten Muratara ini” ungkapnya dalam penyampaian materi
Zulyan Kapala Bidang (Kabid) PMD Kabupaten Muratara juga menyampaikan ” Sesuai dengan PMK Nomor 50 Tahun 2020 perpanjangan BLT-DD Juli- September di akui bahwa Kabupaten Muratara memang belum melakukan penyaluran BLT Rp. 300 Ribu untuk 3 bulan kedepan, karena memang betul Peraturan Bupati (Perbup) perubahan masih dalam pembahasan menyesuaikan keadaan yang ada di lapangan.
Dan juga kami di Kabupaten Muratara akan melakukan Peningkatan Kapasitas Peningkatan BPD karena baru di lantik, ini sangat di butuhkan untuk para anggota BPD yang baru di lantik kemarin, ungkapnya.
Sukandar ST selaku Koordinator P3MD Kabupaten Muratara mengatakan kepada iCNews “Setelah usai kita mengadakan rapat Tim Sekber bersama PMD-P3A di dampingi oleh kami selaku Pendamping Profesional Desa akan mengunjungi beberapa desa nanti yang akan kita kunjungi salah satunya Desa Sungai Jauh Kecamatan Rawas Ulu, jelasnya. (indra)