Perampok Sepeda Motor di Kecamatan Nibung Diciduk Polisi

ICNEWS-ONLINE.COM, MURATARA -Telah terjadi perampokan serta kekerasan yang terjadi di Jalan umum Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara hari Jum’at (26/06/2020) pukul 07.15 wib.

Seorang pelajar berisinial AS (16) binti Jahuri, korban warga Desa Tebing Tinggi Nibung di rampok oleh tersangka, Radeta (21) bin Dung Cik dan Apri (30) kedua nya warga dusun IV Lubuk Primbun Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.

AS (16) menjelaskan ke pihak kapolsek NibungĀ  kronologi kejadian, pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2020 pukul 07.15 wib di Jalan umum Desa Tebing Tinggi. Kami hendak pergi ke sekolah SMA Negeri Nibung, mereka berpapasan dengan kami, kemudian ke 2 orang (tersangka) memutar arah dan memepet kami, serta mencabut kunci motor kami merek honda beat warna hitam yang bernomor polisi B 3353 UNX, sambil berkata turun-turun saya bersama teman saya Nara (16) turun, setelah turun dari motor kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor kami ke arah bingin teluk, jelasnya.

Mendengar laporan tersebut dan informasi dari masyarakat, ada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2020 sekitar pukul 07.15 wib anggota Polsek Nibung bahwa telah terjadi curanmor TKP di Desa Tebing Tinggi dan pelaku kabur kearah Desa Bingin Teluk Kecamatan Rawas Ilir. Selanjutnya Kapolsek Nibung AKP Denhar, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Purnama,M.S, SH dan anggota piket reskrim untuk melakukan pengejaran terhadapĀ  pelaku dengan dibantu oleh masyarakat serta berkoordinasi dengan Polsek Rawas Ilir untuk mencegat pelaku.

Berkat kesigapan anggota kapolsek Nibung  berkerjasama dengan polsek Rawas Ilir dan dibantu masyarakat berhasil mengamankan pelaku Radeta Bin Dung Cik beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam Nopol B 3353 UNX. Sedangkan 1 pelaku lainnya Apri berhasil melarikan diri. Selanjutnya pelaku serta barang-bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Nibung untuk dilakukan proses sidik, ungkapnya.

AKP Denhar, S.H membenarkan adanya penangkapan tersangka Radeta bin Dung Cik beserta 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam Nopol B 3353 UNX,dan 1 orang lagi yang bernama APRI (DPO), jelasnya.

Lanjut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B – 09/ VI / 2020 / Sumsel / Res. Muratara / Sek. Nibung tanggal 26 Juni 2020. Mereka dikenakan kasus tindak pidana pencurian dengan Kekerasan sebagaimna dimaksud dalam pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP, tutupnya (indra).