Pernyataan Ketua KONI Mura Sudah Dibayar Transportasi 7 atlet Cabor Bulu Tangkis, TIDAK BENAR…!

ICNEWS-ONLINE.COM, MUSI RAWAS – Polemik di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Rawas (Mura) makin menjadi terkait uang transportasi tujuh atlet Cabor Bulutangkis pada perhelatan Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan XIII OKU Raya belum redah meskipun klarifikasi dan siaran pers sudah digelar, Jum’at,( 25/2/2022).

Bak gayung bersambut selang beberapa waktu Ketua KONI Mura, H Azhari, ST menyampaikan klarifikasi dan siaran pers terkait persoalan ini, di tempat terpisah Kuasa Hukum dari tujuh atlet Cabor Bulutangkis yang belum menerima uang transportasi pada event Porprov Sumsel XIII, Abdul Azis, SH menyampaikan tanggapan atas klarifikasi KONI Musi Rawas.

“Sebelum Kami memberikan tanggapan tentu Kami sangat menyayangkan KONI Musi Rawas baru memberikan tanggapan setelah persoalan mencuat ke publik, seharusnya dengan menanggapi surat yang kami sampaikan pada tanggal 9 Februari 2022 atau komunikasi yang baik persoalan ini tidak muncul ke publik”, demikian disampaikan Abdul Azis dalam pesan WhatsApp kepada beberapa awak media.

Lanjut Azis, terhadap klarifikasi KONI Musi Rawas Kami memberikan tanggapan sebagai berikut :

  1. Bahwa terhadap pernyataan  transportasi ke 7 atlet sudah dibayar  adalah TIDAK BENAR, transportasi mereka dari club masing-masing (Tiket PP) hingga saat ini belum dibayar. Dari PB Jaya Raya Jakarta (2 orang), PB DJARUM KUDUS (1 orang) , PB AST Kudus (4 orang). Adapun transportasi yang dimaksud hanya untuk keberangkatan dari Musi Rawas menuju OKU Raya.
  2. Terhadap uang pembinaan yang dimaksud belum dibayar empat bulan terhadap 3 orang atlet berprestasi karena pihak  KONI Mura baru membayar 8 bulan, bukan 5 bulan sebagaimana dimaksud oleh Ketua KONI Mura. Bukti pembayaran sangat jelas mencantumkan Januari-Maret, April-Juni dst. Jadi jelas hitungan uang pembinaan setiap bulan. Dengan demikian sangat jelas ada kekurangan empat bulan.
  3. Mengenai dipertanyakan uang pembinaan pelatih karena sangat jelas pada tanda terima uang bahwa SK KONI Nomor 02 TAHUN 2021 berbunyi TENTANG PENETAPAN PEMBERIAN UANG PEMBINAAN ATLET BERPRESTASI DAN PELATIH TAHUN 2021. Jika memang tidak ada uang pembinaan untuk pelatih, bagi pelatih Heriyanto tidak ada masalah tetapi butuh kejelasan.
  4. Mengenai Cabor Bulutangkis pada Porprov Sumsel XIII 2021 tidak dipertandingkan disebabkan kekisruhan, bukan persoalan Atlet dari Musi Rawas. Tetapi menjadi persolaan Porprov secara keseluruhan.
  5. Pada Porprov Sumsel Tahun 2019 di Kota Prabumulih Uang Tiket PP Atlet dari club masing-masing sepenuhnya dibayar oleh KONI Musi Rawas.

Sebagaimana diketahui sebelumnya sempat menjadi trending berita dijagad raya. siaran pers KONI Musi Rawas atas somasi yang dilakukan tujuh atlet Cabor Bulu Tangkis Mura melalui Kuasa Hukum Abdul Aziz, SH.

Klarifikasi tersebut guna meluruskan pemberitaan yang beredar di media online dan media sosial demikan tulis beberapa awak media.

Siaran pers berlangsung di Kantor KONI Musi Rawas Muara Beliti, Kamis, 24/2/2022. Hadir langsung saat siaran pers Ketua KONI Musi Rawas, H Azhari, ST, Bendahara KONI Musi Rawas, Supardi, SE, Kepala Dinas Dispora diwakili Kabid Pembinaan dan Prestasi, Uteb Suherman yang juga selaku PPTK kegiatan Porprov Sumsel XIII Oku Raya, Divisi Bidang Hukum KONI Mura, Taupik Gonda, SH, dan pengurus KONI Musi Rawas.

Siaran pers oleh KONI Musi Rawas klarifikasi terkait somasi yang dilakukan Pembina Cabor Bulutangkis Musi Rawas Herianto melalui Kuasa Hukum Abdul Azis, SH, Kamis, 24/2/2022. Foto: istimewa.

Ketua KONI Mura H.Azhari, ST melalui Divisi Hukum KONI Kabupaten Musi Rawas Taufik Gonda, SH menerangkan secara tertulis terkait balasan dan klarifikasi atas dugaan tersebut, kepada Advokat Abdul Azis, SH, selaku Kuasa Hukum Herianto (Pelatih Cabor Bulu Tangkis Pada Porprov XIII Sumatera Selatan OKU Raya Tahun 2021).

Sehubungan dengan surat saudara No.02/KH-AAZ/SRT/2022 tertanggal 09 Februari 2022 telah kami terima. Terkait dengan poin yang saudara sampaikan dalam surat tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bahwa menyangkut uang transportasi ketujuh atlet Cabor Bulu Tangkis pada Porprov Sumsel XIII di Oku Raya November 2021 sudah direalisasikan pada saat pelaksanaan kegiatan Porprov OKU Raya oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Musi Rawas (Bukti Terlmpir). Sehingga keliru ketika permasalahan transport atlet tersebut tidak atau bukan bagian dari tanggung jawab KONI Kabupaten Musi Rawas.

Bahwa Terkait atlet Cabor Bulutangkis yang gagal ikut bertanding pada Porprov Sumsel XIII di Oku Raya November 2021 sudah berulang kali dijelaskan, bahwa yang menjadi alasannya pada saat itu, Atlet Cabor Bulu Tangkis dimaksud ketika menjelang pertandingan baik atlet dan pengurus Cabor menyatakan mengundurkan diri dan tidak mengikuti pertandingan dan jelas konsekuensinya Kabupaten Musi Rawas kehilangan kesempatan untuk menambah medali dari cabang olahraga Bulu Tangkis.

Pada saat pengunduran diri atlet dan pengurus Cabor Bulutangkis tanpa adanya koordinasi kepada pengurus KONI Musi Rawas.

Bahwa terkait dengan uang pembinaan Atlet Berprestasi dan Pelatih tahun 2021 Berdasarkan SK KONI No.2 Tahun 2021 Tanggal 15 Februari 2021 dapat kami jelaskan bahwa atlet atas nama Tania Agnes Stasya, Miftahul Khoirunnisa dan M. Rizki Syahendra yang pembinaannya belum dibayar selama 4 bulan tentu hal KELIRU dan TIDAK BENAR karena sudah direalisasikan selama 5 bulan dan ini juga termasuk kepada atlet berprestasi pada cabang olahraga lain dan adanya kebijakan KONI Musi Rawas pada ada penambahan 2 bulan yang direalisasikan pada bulan Januari 2022. (Bukti Terlampir).

Bahwa untuk dana pembinaan pelatih tidak ada dalam penganggaran KONI Musi Rawas sehingga memang tida ada realisasi kepada seluruh pelatih setiap cabang olahraga.


Bahwa dapat kami jelaskan kalaupun ada yang harus dipertanyakan dan diklarifikasi kepada pengururus KONI Mura bukan langsung dari pelatih Cabor. Sebaiknya hal tersebut dilakukan oleh Pengurus Cabor Bulu Tangkis tidak langsung dari Pelatih Cabor.

“Demikianlah surat jawaban ini kami sampaikan atas perhatian kami ucapkan terima kasih,” ujar Taufik.
Kepala Dispora Musi Rawas melalui Kabid Prestasi dan Pembinaan, Uteb Suherman, M.Pd menegaskan, bahwasannya terkait transportasi yang menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dispora ialah transportasi dari Musi Rawas ke Oku Raya serta operasional selama pelaksanaan Porprov di Oku Raya.

”Untuk uang transportasi Porprov telah kami realisasikan sebelum keberangkatan menuju ke Oku Raya, di luar daripada perihal tersebut bukan menjadi kewenangan kami,” papar Uteb (rls).

Teks     : redaksi
Editor   : SP