ICNEWS-ONLINE.COM – MURATARA
– Setelah beberapa tahap dilalui terkait kejelasan masalah plasma 240 Ha, milik desa bina karya Sp5 kecamatan karang Dapo kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan masyarakat Kembali Dobrak PT.Lonsum. yang berlokasi di Riam Indah estate, selasa (17/11/2020).
Masyarakat terus mendesak pihak PT.lonsum untuk segerah menyelesaikan plasma milik Desa bina karya yang terletak di wilaya transmigrasi dan di kelolah oleh PT.Lonsum di Wilayah Desa Bina Karya
Didepan kantor perkebunan PT.Lonsum. masyarakat mengutus 5 orang guna melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, namun sayangnya dari mediasi tersebut tidak mendapatkan hasil apa-apa, dan pihak perusahaan tetap bersikukuh tidak mau memberikan atau menanggapi Usulan dari Masyarakat Bina Karya dari berapa tututan masyarakat
Zainal Arifin”kuasa hukum pendamping desa bina karya mengatakan, tidak adanya kesepakatan pihak perusahaan terus bersikukuh mengacu pada peta tahun 2011 dan 2012 tentang pembatalan 240.Ha pada zaman Musi Rawas dulu, dan mereka beralibih plasma tersebut cacat hukum dan tidak terperifikasi. katnya
Lanjutnya jika memang plasma 240 Ha itu cacat hukum mengapa wilayah transmigrasi tetap di kelolah dan di garap oleh pihak perusahaan.? Itukan tidak masuk akal dan terkesan secara terang-terangan merampok hak masyarakat disinila kebubrukan pemerintah kita yang mau menerima antretible”.
HGU dari perusahaan itu sendiri keluarkan sekitar tahun 1995 , sedangkan peta topdam untuk wilaya transmigrasi yang dikeluarkan oleh BPN sekitar 4190 Ha , namun mirisnya pihak perusahaan mengakui bahwa luas wilaya transmigrasi desa bina karya hanya 700 Ha, dan peta dari BPN itu sidikitpun tidak perna bergeser sedikitpun sampai saat ini,ungkapnya.
Tambahnya, hati-hati hal ini bisa menjadi Bom waktu bagi perusahaan, sebab jika masyarakat dan kepala desa sudah bersatu maka akan terbongkarla kelicikan dari perusahaan tersebut dan Orang-orang terkait didalamnya.” tutupnya.
Dumiyati”kepala Desa Bina karya mengatakan, berdasarkan berita acara yang telah di ajuhkan di tahun 1995 itu lahan plasma sekitar 860 Ha dan sudah di sahkan oleh pihak perusahaan sekitar 620 Ha, dan sisah yang belum di realisasi itu sekitar 240 Ha, dan di kuasai oleh pihak Pt. Lonsum. 240 Ha la yang menjadi tuntutan masyarakat,
Kemudian jika pihak perusahaan mengakui bahwa wialaya transmigrasi itu sekitar 700 Ha, disitu sudah jelas sala dan sudah kelebihan menurut saya dari 860Ha sudah di akui pada tahun 1995 dulu, katanya.
Lanjutnya berdasarkan isu yang beredar bahwa 240 Ha itu cacat hukum, itu tidak benar mengapa.?karena jika lahan itu cacat hukum maka pihak perusahaan tidak bisa mengelola lahan tersebut, dan pajak dari lahan 240 Ha. Tetap desa yang membayarnya setiap tahun.
Sekarang faktanya fisik lahan itu tetap di garap dan sudah berjalan sekitar 24 tahun, itulah alasan mengapa masyarakat mempertanyakan hak mereka.”Tutup kades.
Sementara itu dari pihak perusahaan tidak bisa memberikan penjelasan terkait orasi yang di adakan oleh masyarakat desa bina karya, namun aksi tersebut sempat aduh mulut hampir bentrok dengan anggota pengamanan pihak perusahaan, disampaikan dari sala satu korlap yang tidak tahu namanya” Silahkan bawa perkara ini ke rana hukum jika memang ada barang bukti yang kongkrit “.singkatnya (indra).