ICNEWS-ONLINE.COM – MURATARA –
Banyaknya beredar pemberitaan yang ada di beberapa media cetak, maupun online tentang pembahasan pertambangan ilegal yang banyak merusak lingkungan hidup masyarakat, khususnya masyarakat Muratara, kamis (14/1/2021)
Undang-undang yang melarang pertambangan tanpa izin seperti tidak di gubris oleh pelaku usaha tambang ilegal.
pasal yang mengatur pasal 158 UU-RI no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dari pemerintah, dapat dipidana dengan pidana paling lama 5 (Lima) tahun penjara dan denda paling banyak 100 Milyar Rupiah (seratus miliyar rupiah)
Samsul ketua LPPAS Sumsel angkat bicara, “melihat kekeruhan air sungai Rawas sudah sangat keruh hingga mencapai 90 derajat lengket, katanya.
Lanjutnya lagi, saya beritahukan dan mengharapkan kepada pejabat dan aparat hukum di Muratara, tolong tindak tegas masala Dompeng di aliran sungai Rupit di Kecamatan Karang Jaya, sungai Rawas Muara Rupit dan Kecamatan Ulu Rawas. Sungai sangat keruh sudah mencapai 90 derajat lengketnya, mohon kalau memang ada tindakan hukum tolong di hentikan kegiatan itu, jagan hanya karena segelintir jsdi alasan perut, ibasnya sejuta masyarakat jadi resa, tuturnya.
Sesuai dengan pasal dan undang-undang yang diatur pasal 158 UU no 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara,
“setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dari pemerintah, dipidana dengan pidana paling lama 5 (Lima) tahun penjara dan denda paling banyak 100 Milyar Rupiah (seratus miliyar rupiah)”
Sekali lagi mohon kepada dinas dan aparat hukum terkait, agar tindak tegas tambang ilegal yang meresakan dan jangan jadikan Undang-Undang sebagai formalitas aja,tegasnya (indra).