ICNEWS-ONLINE.COM-MUSI RAWAS – Rapat Koordinasi (rakor) dengan Kasubdit Perencanaan Anggaran Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Zainal Ahmad yang di Ikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas EC Priskodesi.
Bahas permasalahan pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 bersama 140 Daerah Kabupaten/kota melalui Video Converence, Rabu (08/07/2020) di Ruang Rapat Bina Praja.

Rapat dihadiri Ketua BAWASLU Mura Oktureni Sandhra Kirana, S.Pd., Sekretaris KPU Mura H Nailul Azmi, S.Psi, M.M., Sekretaris Diskominfo Rifa’i S.Pd, M.Pd.
Menanggapi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 yang terbit pada 15 Juni kemarin, dimana pembiayaan kebutuhan barang dan jasa protokol kesehatan untuk Pilkada 2020 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dalam pelaksanaan pendanaan Pilkada serentak di Pemkab Musi Rawas sendiri tidak ada permasalahan, sudah ditransfer sebesar 40 persen. Sedangkan sisanya harus ditransfer atau diselesaikan paling lambat 9 Juli 2020 (rifa’i).