ICNEWS-ONLINE.COM -A Majid (45) Wartawan lokal sinar Muratara dikeroyok warga saat menjalankan tugas di Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Sumsel,13/5/2020.
A Majid menjelaskan kejadian ini terjadi di Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu kabupaten Musi Rawas Utara sekitar pukul 18.00 WIB, dikeroyok beberapa warga yang tidak dikenal. Saat mengendarai mobil sendirian hendak mencari jualan makanan untuk berbuka puasa. Tiba-tiba dipepet dan diminta berhenti oleh seorang pria mengendarai sepeda motor yang tidak diketahui.
Lalu Majid turun dari mobilnya dan menanyakan mengapa ia diberhentikan, sedangkan ia tidak punya masalah orang orang tersebut. Kata Majid, pelaku sedang mencari wartawan yang memberitakan keluarganya yang dinyatakan reaktif rapid test corona, Jumat (8/5/2020) pekan lalu.
“Katanya ayuknya dijauhi orang gara-gara berita itu, dia tidak senang. Saya jawab, saya memberitakan itu berdasarkan rilis pers gugus tugas Covid-19 Muratara, sebelum menjelasan terjadila pengeroyokan” ujarnya
Saat ini telah melapor ke pihak yang berwajib sesuai nomor laporan Lp/B/ V/2020/Sumsel/Mura/Sek Rawas ulu/13 Mei 2020. Dan pihak yang berwajib telah menerima laporan dan akan meyidik laporan tersebut.
PWI Muratara menegaskan sikap, menolak keras aksi anarkisme dan pembunuhan Demokrasi pers di wilayah Muratara. “kasus ini membunuh kebebasan pers di Muratara, kami minta pihak kepolisian untuk secepatnya menindak lanjuti laporan itu,” ungkapnya.
Menurutnya aksi menghalang- halangi kebebasan pers bisa di tuntut UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Pasal 4 UU pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. “selain masuk ke ranah KUHP itu juga masuk ke UU Pers Nomor 40 tahun 1999, karena menghalang halangi kebebasan pers,” tegasnya.
(indra)