Batas Waktu Penyerahan Berkas Penawaran Publikasi di Diskominfo Muratara

ICNEWS-ONLINE.COM, MURATARA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Suharto melalui Kepala Bidang Data dan Informasi Jamiludin menegaskan, batas waktu Penyerahan berkas penawaran Publikasi di Dinas Kominfo berakhir, Jumat (21/01/2022) pada jam kerja.

“Untuk batas waktu penyerahan berkas, sebagaimana kesepakatan pertemuan kemaren (Selasa, 18/01/2022, red), yakni hari ini, Jadi kalau tidak diserahkan hari ini maka gugur,” tegas Jamiludin.

Ditambahkan setelah penutupan penerimaan berkas, dilanjutkan dengan verifikasi berkas yang masuk ke Diskominfo oleh tim yang terdiri dari Diskominfo, Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Muratara.

Pada masa verifikasi inilah lanjut dia, Berkas yang kurang diberikan waktu toleransi untuk melengkapi. Seperti yang masih di pusat.

“Kita tidak tahu berapa lama verifikasi, Namun dengan tim yang nantinya memverifikasi dari unsur inspektorat dan dari bagian Hukum, Guna mengkaji dan mendiskusikan dulu, Insyaallah akhir Januari 2022 verifikasi sudah selesai sehingga awal Februari 20202 bisa berlanjut pada penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK),” Tutup Jamiludin.(SP)