ICNEWS-ONLINE.COM.COM – Palembang – Menjadi suatu keprihatinan potret pembangunan di Sumsel. Indikasi maraknya kasus korupsi ini dapat dilihat dari pembangunan di daerah serta issue korupsi dibeberapa media Sumatera Selatan, buntut dari aksi massa yang di lakukan kemarin di Pemkab Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tanggal 3 Februari 2021.
Sehingga Aliansi Pemuda Muratara melalui Frengki Pratama S.Tr,
Alamsyah S.Tr dan Mahendra meneruskan tuntutannya dengan melapor ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemarin (17/02/2021).
Indikasi yang sama kami temukan di Pemerintahan Kabupaten Muratara. Dari hasil data-data yang terhimpun dan investigasi dilapangan untuk menjadi temuan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bahkan terkesan tidak berjalannya kasus kasus. catatan dugaan kasus dan perkara yang kami peroleh dilapangan kabupaten Muratara antara lain:
Terkait persoalan Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Non Fisik, terdiri dari DAK Reguler, Penugasan dan Affirnasi ke RKUD sebanyak Rp. 62 Milyar. Namun dibayar pada pihak ke tiga hanya Rp. 44 Milyar sisa yang belum dibayar walaupun pekerjaan sudah 100% sekitar 18 milyar.
Kemudian terjadinya Surat Pengakuan Hutang (SPH). Sementara uang Rp.18 Milyar tersebut tidak jelas arah dan peruntukannya.
Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 1,9 Milyar dianggarkan untuk bea siswa IPB namun sampai hari ini belum dibayar.
Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp. 3.889.341.176 dana tersebut bantuan keuangan dari Provinsi untuk premi masyarakat sebanyak 14.000 jiwa, uang ini oleh Dinas Kesehatan belum dibayar kepada masyarakat yang berhak. Sedangkan berdasarkan informasi yang terhimpun bahwa dana ini telah dicairkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dana covid-19 sebesar Rp. 31.999.568.604 yang disalurkan pada BPBD, Dinsos, DPMDP3A, Setda, Dinkes, RSUD RUPIT, Disdik, Disbudpar. Namun Realisasinya hanya Rp. 24 Milyar dan sisa Rp. 7,2 Milyar.
Dana covid-19 yang terealisasi Rp 24 Milyar diduga terjadi pengelembungan (mark up) dari nilai yang sebenarnya.
Dana hibah BPBD Pusat ke BPBD Kab. Muratara berjumlah Rp. 7 Milyar, namun yang terlaksana dan terealisasi hanya Rp. 6,2 Milyar. sisa Rp. 800 juta tidak jelas keberadaannya sementara kas daerah saat ini kosong atau habis.
Anggaran pembangunan Rumah Jabatan Bupati tahun 2020 dengan jumlah Rp. 1,9 Milyar. Dan anggaran tersebut tersedia pada Bagian Umum Sekretariat daerah (SETDA), penempatan aset tidak tepat sasaran mengingat rumah yang ditempati Bupati merupakan rumah milik pribadi, hal ini perlu diinventarisasi lebih lanjut.
Anggaran Rumah Jabatan Bupati berjumlah Rp. 1.263.127.200 terdiri dari 76 item sesuai dengan nomor registrasi, merk, ukuran, tahun pembelian 2015-2019. Peralatan ini harus diinventarisasi.
Alat berat (Traktor, Grader Towed Type, Grader + Attachment, Loader lainnya, Truck Attachment, kendaraan tak bermotor angkutan barang lainnya) berjumlah Rp. 9.205.196.212 alat ini tidak jelas penggunaannya maka perlu untuk diinventarisasi aset.
Terkait pembangunan infrastruktur ditahun anggaran 2020 yang diduga dibangun tidak sesuai RAB serta terkesan asal jadi.
Dari 10 poin persoalan diatas, maka dugaan merugikan negara diperkirakan sebanyak Rp. 34 milyar.
Frengki Pratama Koordinator Aliansi pemuda muratara(APM) dalam hal ini meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kejaksaan tinggi sumsel untuk mengusut tuntas atas dugaan kasus tersebut, untuk segera diproses hingga ke pengadilan (meja hijau), jelasnya.
“Karena saat ini muratara merupakan kabupaten yang masih baru, dan IPM terendah di Sumatera Selatan, Kabupaten Muratara harus memperbaiki diri tidak hanya dari masyarakatnya, tapi juga ditingkat para pejabat pemerintah yang suka melakukan dugaan Korupsi uang rakyat agar di beri hukuman yang seadil-adilnya“, tutunya. (Indra)