Mery Jadi Korban Penipuan, Anaknya Malah Dilaporkan Kepolisi

ICNEWS-ONLINE.COM, PAGAR ALAM- Dona Lorenza bersama ibunya Mery mendatangi Polres Kota Pagar Alam didampingi pengacara Firmansyah, SH mereka datang ke Polres atas perkembangan kasus hukum terkait laporan dari saudara Rendi terhadap dirinya lantaran dugaan penggelapan. Rendy sendiri merupakan orang yang diduga telah menipu dirinya hingga menderita kerugian sebesar Rp 15 Juta Rupiah. Selasa (5/9/2023).

Dikonfirmasi awak Menurut Dona, waktu hari senin tanggal 4/9/2023, saya mendapat telpon dari pihak penyidik polres pagar Alam agar datang ke kantor. Lalu saya di BAP dan disuruh tanda tangan tanpa membaca isinya oleh oknum polisi penyidik berinisial IL.

Kronologis kejadian Mery menjelaskan bahwa pada saat itu saudara Rendi datang keruma saya, yang bertempat di jalan Simpang Padang Karet Depan Lantabur RT 15. RW 2. Kelurahan Ulu Lurah Pagar Alam Selatan. Pada tangal 29 Juli 2023. Kemudian saudara Rendi datang keruma dengan tujuan untuk menggadaikan satu unit mobil dan dua unit kendaraan sepeda motor sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah).

Maka terjadi lah transaksi kesepakatan kata dari kedua belah pihak menggadaikan kendaraan tersebut,” jelasnya Mery.

Dona Lorenza anak dari Mery

Menurut Mery, pertama Rendi mengambil uang pada tanggal (9/7/23) di rumah sejumlah 8.500.000. Kemudian Rendi kembali datang untuk kedua kalinya kerumah pada tanggal (14/7/23) dengan menhambil lagi uang berjumlah Rp.5.000.000. Yang ketiga kalinya Rendi kembali datang kerumah dengan mengambil uang pada tanggal 22/08/23 sebesar Rp.1.500.000 sehingga total uang yang diserahkan ke Rendy sebesar Rp.15.000.000,-. Ungkap Mery.

Kemudian sambung Mery menjelaskan pertama Rendi menyerahkan mobil sedan warna merah dan dua sepeda Motor jenis Mio Metix dan Jupiter Mx pada tanggal 9/7/23. Lalu kelang 2 hari kemudian datanglah seorang perempuan istri dari saudara Win, kerumah Mery dengan meminta motor dan mengaku motor itu miliknya yang berjenis Mio metic. Bahwa motor itu untuk anak saya sekolah kenapa saudara Rendi menggadaikan motor saya, lalu mengambilnya. Ucapnya.

Pada tanggal (30/8/23) hari Rabu ibu Mery mintak untuk tukar jaminan kepada Rendy, karena motor dengan mobil sebagai jaminan yang ada tidak sesuai, kemudian Rendi bersama istri dan dua orang anaknya datang kerumah Mery. Saat sampai di rumah Mery, Rendi cek cok dengan istrinya lalu menyerahkan mobil secara marah-marah yang kemudian Rendi melemparkan dua kontak mobil, jenis mobil Merek Daihatsu tipe Ayla nomor polisi BG 1506 EM dan mobil sedan warna merah sambil mengeluarkan ancaman jangan sampai idak tebuang serumah (reed bahasa daerah) ancamnya Rendi pada keluarga Ibu Mery. Lalu datangla Pak RT menyaksikan Mobil tersebut ada di depan rumah Mery. Jelasnya.

Mery meminta agar proses perkara ini cepat selesai dan Rendy mengembalikan uang saya sebesar Rp 15 juta, mobil dan motor silakan ambil cetus Mery.

Firmansyah, SH. Selaku pendamping mengatakan” Agar hal ini perlu diketahui bahwasanya Dona Lorenza anak dari ibu Mery merupakan korban penipuan bukan sebagai terlapor. Kita akan mengawal kasus ini sampai ada jalan penyelesaianya. Dan kita Percayakan kepada pihak polres Kota Pagar Alam agar bekerja secara profesional dan diharapkan polres agar menjunjung tinggi institusi polri dalam penegakan hukum secara humanis.

Sejauh ini pihak polres sudah memanggil Dona bersama ibunya Mery tapi hanya melalui telpon seluler tidak melaui surat resmi. Untuk saat ini Donabdan Inu Mery belum bisa dikatakan sebagai terlapor kasus dugaan penggelapan, paparnya.

Kepolres Kota Pagar Alam melalui Kanit Pidum IPDA Rendy, Ps, Tr.k menjelaskan bahwa kami sudah melakukan upaya penahanan bahan bukti satu unit mobil merek Daihatsu tipe alya warna putih dengan nomor Polisi BG 1506 EM, dimana didalamnya terdapat satu unit Hp merek vivo dan 1 unit HP Oppo, dan sudah kami buat berita acara. Terdapat satu buah senjata tajam jenis kodok didalam kendaraan namun tidak masuk BA.

Selanjutnya, secara tindak lanjut kita akan memanggil kedua belah pihak untuk di mediasi dan mengambil jalan tengah agar tidak proses secara panjang. Kita mengutamakan Restorative Justice, perdamaian kedua belah pihak, tutupnya. (TIM).