Perusahaan Ojol Online di Duga Tidak Memiliki Izin

ICNEWS-ONLINE.COM, LUBUKLINGGAU – Kota Lubuklinggau sebagai salah satu kota kecil metropilis yang berkembang pesat di Provinsi Sumatera Selatan menjadi lirikan perusahaan multi nasional maupun perusahaan berbasis internasional untuk berinvestasi dengan mendirikan cabang perusahaannya di Lubuklinggau.


M Ihkwan Amir Tokoh Pemuda Lubuklinggau menaggapi hal ini saat Konferensi Pers ke awak media mengatakan “Salah satu perusahaan yang punya market yang sangat bagus diantaranya perusahaan jasa transportasi online ( Ojek Online/Ojol). Di Lubuklinggau perusahaan tranportasi online yang telah eksis yaitu Grab dan baru-baru ini hadir Maxim. Senin (6/9/2021)


Maxim adalah perusahaan jasa transportasi online internasional yang berasal dari Rusia. Maxim hadir di Indonesia sekitar Juli 2018. Saat itu, kota yang dijajaki Maxim baru Jakarta dengan jenis layanan pemesanan angkutan dan motor melalui aplikasi mobile Taxsee Driver dan laman id.taximaxim.com.


Awang panggilan akrab bahwa di Duga hadirnya perusahaan Ojol Maxim ini di Lubuklinggau belum memiliki izin yang sesuai regulasi yang ditetapkan.


Dikutip dari merdeka.com Berikut ini adalah 7 persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan transportasi online, jika mereka ingin diizinkan secara resmi dan legal, untuk beroperasional di wilayah DKI Jakarta sebagai salah satu moda angkutan umum.
1. Harus berbadan hukum
2. Mempunyai surat keterangan domisili usaha
3. Ada Undang-undang Gangguan (UUG)-nya
4. Memiliki izin penyelenggaraan
5. Harus memiliki minimal 5 unit armada
6. Sanggup memiliki tempat sebagai Pool armada dan tempat servis serta perawatan.
7. Kesiapan administrasi operasional (perizinan jelas dan teruji KIR), tutupnya (SP).