MUSI RAWAS – Ketua Umum Pemuda Mandala Trikora (PMT) Musi Rawas Mirwan BB, kali ini Nyali dan Keberanian Kejaksaan Lubuklinggau di uji, dalam mengusut sampai tuntas Dugaan penyimpangan Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT MURA Sempurnana Senilai 10 Milyar rupiah.
Masyarakat juga berharap Kejari Lubuklinggau harus bernyali dan berani untuk mengungkapkan siapa saja oknum yang terlibat dalam aliran Uang Negara 10 Miliar, untuk dijadikan Tersangka.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Pasal 2 : Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 3 : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.
PMT Mendukung Penuh Upaya-Upaya Penegak Hukum, khususnya Kejari Lubuklinggau untuk menyeret para oknum-oknum yang menerima Aliran Senilai 10 Milyar rupiah tersebut. (*)