YPH PUI Himbau  Pelaku Usaha Developer PT. Buraq Harus Taat Hukum

ICNEWS-ONLINE.COM -YPH PUI lakukan kunjungan kepada pelaku usaha dalam rangka ciptakan iklim usaha yang kondusif pembinaan kepada pelaku usaha PT. Buraq.

Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia (YPH-PUI) hari ini selasa, (4/8 2020). melakukan kunjungan kepada pelaku usaha Developer PT. BURAQ,  kegiatan ini  dilakukan dalam rangka melakukan pembinan hukum terhadap pelaku usaha dalam hal ini Developer PT. BURAQ.

Adv. Andika Wira, SH Ketua Umum YPH PUI

Adv. Andika Wira, SH Ketua Umum YPH PUI bersama jajaran pengurus YPH PUI menyampaikan “Alhamdulillah kunjungan YPH PUI ke kantor Developer PT. BURAQ disambut hangat oleh Ownernya langsung Ibu Prita Wulan Kencana dan bahwa YPH PUI melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha agar pelaku usaha taat hukum terhadap peraturan dan perundang undangan dalam menjalani usaha nya, apalagi dengan kehadiran investor di Lubuklinggau tentu akan sangat membantu maju dan berkembangnya Kota Lubuklinggau.

Karena walau bagaimanapun banyak dampak positif bagi masyarakat, yaitu dengan masuknya investor yang membuka usaha nya tentu akan banyak menyedot lapangan kerja, rantai ekonomi tercipta  dengan banyaknya investor yang masuk  menjadi barometer kemajuan daerah, oleh karena itu mari kita ciptakan iklim usaha yang kondusif dan kami YPH PUI menghimbau kepada instansi terkait dalam penertiban pelaku usaha perumahan baik perumahan dengan sistem konvensional maupun syariah tanpa adanya diskriminasi antara pelaku usaha satu dengan pelaku usaha lainnya agar tercipta azaz yang berkeadilan.

Karena pada dasarnya pelaku usaha juga adalah salah satu pilar pembangunan bagi suatu negara maupun daerah”, ujar pria yang juga berprofesi sebagai lawyer ini.

Ketua Umum YPH PUI ini juga menyarankan agar permasalahan yang menimpa pengembang PT. BURAQ terkait proses perizinan yang diperlukan agar PT. Buraq bisa menyelesaikan semua perizinan yang diperlukan.

Buraq Ibu Prita Wulan Kencana mengatakan bahwa “kami sangat tersanjung dan mengucapkan terimakasih kepada BPSK dan YPH PUI Lubuklinggau, serta kawan-kawan media yang telah memberi perhatian lebih kepada PT. BURAQ dan perlu kami jelaskan bahwa sampai saat ini semua perizinan yang diperlukan masih dalam proses, maka sesuai arahan Walikota Lubuklinggau kami akan lakukan penghentian sementara proses pembangunan perumahan maupun akad jual beli kepada konsumen sampai izin yang diperlukan selesai.

Kemudian kami akan mengkaji ulang lagi strategi pemasaran kami terkait label syariah akan kami hapuskan sehingga insya allah kedepan bisa sama sama sehaluan dalam membangun Kota Lubuklinggau, tutupnya (*).