Pengakuan Hak Atas Tanah yang Bermasalah, Fiktif

ICNEWS-ONLINE.COM – MUSI RAWAS – Sengketa tanah terjadi Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit Kabupaten, Musi Rawas, Sumsel, senin (27/0
7/2020).

Diduga kesalahan atas pengakuan hak sebidang tanah  di Desa Batu Gane, mengenai permasalahan hak milik atas nama keluarga Masri bin Aji Na’an di akui Nurhimin diduga Fiktif.

Masri bin aji na’an pemilik tanah menurut pengakuannya kepada awak media iCnews mengungkapkan, tanah tersebut hak milik keluarganya (Abdulah alias Dolet suami dari Masri) dan belum pernah dijual atau sengketa ke pihak mana pun selama ini, dan kini setelah di ketahui tanah tersebut sudah pinda alih menjadi hak atas nama, Nurhimin alias Imik, ungkapnya.

Lanjut menurut Masri bersama keluarga memang benar  tanah tersebut, hak miliknya, dan baru sekarang ini  kami ketahui bahwa tanah tersebut bermasalah dengan Imik warga setempat yang mengaku tanah tersebut hak milik keluarganya, setelah kami ingin membuat surat jual beli antara keluarga.

Dan kini sesuai surat dan saksi yang kami miliki, kami menggugat hak milik tanah kami tersebut, dan apabila hal ini tidak dapat di selesaikan secara baik-baik kami menempuh jalur hukum, pungkasnya.

Kandok saksi dari hak milik tanah tersebut, mengatakan saat di konfirmasi dan di tanya mengenai tanah tersebut memang membenarkan tanah tersebut hak milik nama Masri dan mengetahui batas-batas dan ukurannya, dan juga pernah menjadi saksi waktu menghibakan tanah tersebut, pada tahun 1984, jelasnya.

Tanah ini dahulunya satu, dan di bagi menjadi dua bagian, sesuai ukuran masing-masing sebagian tanah ini dahulu di wakafkan Untuk tempat pemakam Umum (TPU) pada tahun1984 ke pada kepala Desa Rozak pada saat itu, dan surat nya masih ada pada Rozak, camatnya pada saat itu, Drs Romli Akib, Camat BKl ulu Terawas, sebelum pemekaran menjadi kecamatan selangit.

kemungkinan juga masih ada berkas suratnya di kecamatan (Kantor camat) jadi tanah tersebut sebagian di wakafkan atau di hibakan untuk pemakaman umum dan sebagiannya masih menjadi hak milik masri pemilik atau ahli waris, ungkapnya.

Menurut kandok bahwa Bambang anak dari Rozak pernah mengungkapkan Kepadanya bahwa surat itu ada pada orang tuanya (Rozak).

Kandok juga mengatakan, tanah hak milik nurhimin alias imek,memeng ada di sekitar tanah tersebut ialah disebrang sungai,katanya. Nurhimin alias imek, saat mau di konfirmasi tidak bisa.

Budi Utomo Kepala Desa Batu Gane menjelaskan, saat di tanyai mengenai surat-menyurat atas hak tanah tersebut, yang surat hibahnya ada pada Rozak, ia mengatakan tidak tahu, dan tanyakan langsung pada pihak BPN, dan apa bila ada suratnya itu la yang punya hak milik tanah tersebut, jelasnya.

Andi Petugas BPN menjelaskan saat dihubungi via telpon, di hadapan Kepala Desa mengatakan bahwa tanah itu belum ada laporan atau pembuatan surat-suratnya dari pihak Kepala Desa atau pemerintah Desa Batu Gane, jika mau membuat dan mengurus surat tanah tersebut harus di ketahui dari Kepala Desa dulu, jelasnya (bersama tim media).